Batam, News, Kepri

Sidang Lanjutan Kerusuhan di BP Batam, Kasna: Keterangan Saksi Dukung Pasal yang Didakwakan

Egi | Kamis 04 Jan 2024 09:55 WIB | 269

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal
Properti
BP Batam



Matakepri.com Batam - Sidang kasus unjuk rasa di depan kantor BP Batam menolak Relokasi Rempang digelar pada Rabu (3/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kepulauan Riau (Kepri).


Dalam pelaksanaan persidangan,tampak keluarga terdakwa meramaikan proses persidangan, namun untuk berjalannya persidangan dengan lancar, petugas kepolisian membatasi keluarga yang masuk.


Adapun terdakwa yang disidang adalah Iswandi alias Bang Long, perkara Bang Long ini terpisah dari 34 terdakwa lainnya dalam peristiwa yang sama.


Saat demo pada (11/9/2023) lalu, Bang Long merupakan salah satu orator unjuk rasa yang berujung bentrok.


Dalam perkara tersebut, Bang Long dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 214 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap pejabat negara, Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang dan barang, serta Pasal 160 mengenai penghasutan.


Suasana Sidang Bang Long dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, Bang Long terlihat mengenakan baju tahanan dengan kepala plontos. Sebelumnya diketahui Bang Long terkenal dengan rambut gondrongnya.


Dalam sidang hari ini, Jaksa menghadirkan tiga saksi dari BP Batam, anggota Ditpam, dan seorang lainnya adalah masyarakat umum.


Saksi pertama yaitu Kasubag Pemeliharaan Kantor BP Batam Agus Kurniawan. Agus dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, maupun hakim.


Salah satu pertanyaan yang disampaikan hakim adalah tentang kalimat terakhir yang diucapkan Bang Long ketika orasi.


Agus menjawab, salah satu kalimat yang dia ketahui nya yaitu, "Tanah ini tanah kami, kami yang mengatur". Kemudian Hakim menanyakan dari mana kalimat tersebut didengarkan apakah langsung atau melalui video.


"Apakah saudara saksi menyaksikan langsung?" kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, bertanya kepada Agus. Agus menegaskan, dirinya tidak melihat langsung, hanya melalui video. " kata dia.


Hakim meminta saksi untuk tegas menyampaikan, mana keterangan yang dilihat melalui video atau dilihat secara langsung. "Saya tidak memihak mana pun, jadi jangan tertekan," kata Hakim kepada saksi dala sidang yang juga disaksikan keluarga terdakwa, dan warga rempang.


Begitu juga saksi kedua lainnya yaitu anggota Ditpam yang melakukan pengamanan ketika unjuk rasa berlangsung di BP Batam bernama Asrin.


Berbeda dengan Agus, Asrin mengingat lebih banyak kata-kata yang keluar dari Bang Long saat orasi. Menurut Asrin setelah kata-kata itu disampaikan massa mulai beringas dan menggoyang-goyangkan pagar kantor BP Batam, sehingga berujung lempar batu.


"kata-kata apa yang kau dengar dari Bang Long saat orasi," kata Hakim Ketua.


"Matahari sudah panas, adek-adek sudah lapar, suruh pak Rudi turun, atau kami masuk ke dalam, ramai-ramai," Ucap Asrin.


Ketua Hakim menegaskan, yang diperkarakan dalam sidang kali ini bukan masalah relokasi warga Rempang, tetapi masalah perbuatan terdakwa Bang Long, "apakah dari ucapan Bang Long menyorakkan untuk merusak BP Batam, " Tegas David".


Kini Saksi ketiga, mendukung penuh dengan kebebasan untuk Bang Long. 


Setelah pelaksanaan persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan semua keterangan saksi cukup menguatkan surat dakwaan yang dibacakan timnya terhadap terdakwa Bang Long.


“Menurut pendapat kami sudah menguatkan pembuktian surat dakwaan yang kita dibacakan. Sebagaimana disimak juga terdakwa sendiri membenarkan apa yang diterangkan oleh para saksi. Intinya keterangan saksi sangat mendukung pasal yang kami dakwakan,” kata Kasna. (**/Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media