Batam, News
Riki | Rabu 18 Jun 2025 20:26 WIB | 79
Imigrasi Batam lakukan deportasi terhadap WNA yang lakukan kesalahan di Indonesia (ist)
Matakepri.co.id Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam deportasi 2 WNA Tiongkok, 1 WNA India dan 1 WNA Kanada. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia menjelaskan, WNA tersebut diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada periode bulan Juni 2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa WNA Tiongkok berinisial FW tersebut telah melampaui masa Izin Tinggal (Overstay) di Indonesia. Terhadap FW dilakukan deportasi pada 13 Juni 2025 yang lalu," kata Jefrico, Rabu (18/6/2025) siang.
Lanjutnya, Kantor Imigrasi Batam juga melakukan deportasi terhadap 1 WNA Kanada berinisial DJM pada 13 Juni 2025.
"WNA inisial DJM diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. Diketahui yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa sehingga ditempatkan sementara di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan. Setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan stabil, yang bersangkutan dikenakan deportasi dari Wilayah Indonesia," ungkapnya.
Selanjutnya telah dilakukan penanganan terhadap WNA Tiongkok inisial CS yang sudah menjadi subject of interest oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan.
"Diketahui yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan terkait data atau informasi Keimigrasian sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia pada 17 Juni 2025," tuturnya.
Dihari yang sama, Kantor Imigrasi juga mendeportasi 1 WNA India berinisial JS yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa JS sudah Overstay selama 70 (tujuh hari di Wilayah Indonesia.
"Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal," imbuhnya.
Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tindakan ini merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang telah melewati batas izin tinggalnya (overstay) agar segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," tegasnya.
Pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum keimigrasian. Langkah ini tidak hanya mencerminkan itikad baik,
tetapi juga dapat menghindarkan dari tindakan administratif keimigrasian yang lebih tegas.
"Kami mengingatkan bahwa kewajiban untuk mematuhi aturan keimigrasian di wilayah Republik Indonesia berlaku bagi seluruh orang asing tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui
kanal pengaduan resmi kantor Imigrasi di nomor 082180889090.(Egi)
Redaktur: ZB