Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 12 May 2026 21:17 WIB | 506
Kabid Humas dan Dirkrimsus Polda Kepri beberkan kronologi pengamanan puluhan WNA tindak pidana Judol (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring berkedok siaran langsung di media sosial.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim penyidik pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan dua lokasi yang dijadikan markas operasi perjudian online.
Lokasi pertama berada di ruko kawasan Taman Niaga Blok M Nomor 8 hingga 10, Sukajadi. Sementara lokasi kedua berada di Ruko Orchard Park Blok D2 Nomor 2 dan 3.
“Dari hasil penggerebekan, tim menemukan aktivitas perjudian online jenis Hongkong Lottery yang dijalankan secara terorganisir menggunakan media sosial Facebook Live Streaming,” ujar Kombes Pol Silvester.
Dalam praktiknya, para pelaku memiliki pembagian tugas tersendiri, mulai dari house, operator hingga customer service. Modus yang digunakan yakni melakukan siaran langsung sambil menawarkan permainan judi kepada para penonton dari berbagai negara.
Polisi mengungkap, para operator memperlihatkan kartu permainan yang memiliki nominal tertentu di belakangnya. Setelah penonton tertarik dan bergabung dalam siaran langsung, transaksi pembayaran dilakukan melalui aplikasi G-Cash.
“Para pelaku meyakinkan korban bahwa permainan tersebut legal dan memiliki sertifikat resmi, padahal seluruh aktivitas itu merupakan perjudian ilegal,” tegasnya.
Dari hasil pendataan, 24 WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yakni 14 orang asal Vietnam, 4 warga Filipina, 3 warga Kamboja, 2 warga Tiongkok, dan 1 warga Suriah. Khusus warga Filipina diketahui bertugas memasarkan perjudian tersebut kepada pemain dari negara asal mereka.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Dari lokasi Taman Niaga, petugas menyita 14 CPU, 20 monitor, 14 laptop, router, telepon genggam serta kartu permainan. Sedangkan dari Orchard Park diamankan 2.000 kartu permainan, 6 CPU, 7 monitor, dan 63 handphone.
Polda Kepri juga menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena aliran dana hasil perjudian diduga terhubung dengan kejahatan siber lintas negara.
“Setiap kejahatan cyber pasti bermuara kepada uang. Karena itu penyidik juga menerapkan pasal TPPU untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh para pelaku,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 67 ayat (1) huruf a terkait tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk perjudian dan 9 tahun penjara untuk TPPU.(Egi)
Redaktur: ZB