Batam, News

Imigrasi Ringkus 210 WNA Sindikat Penipuan Online di Apartemen Mewah Batam

Riki | Jumat 08 May 2026 19:05 WIB | 326

Imigrasi


Ditjen Imigrasi beberkan kronologi pengamanan 210 WNA di Batam (foto: Egi)


BATAM – Imigrasi berhasil meringkus 210 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan daring (online scamming) internasional di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa para pelaku terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Berdasarkan komposisi gender, terdapat 153 laki-laki dan 47 perempuan yang saat ini diamankan di Ruang Imigrasi Batam.

"Kami sedang melakukan proses penyelidikan mendalam secara domain hukum keimigrasian. Jika ditemukan dugaan tindak pidana umum, maka akan segera kami serahkan ke pihak Kepolisian," tegas Hendarsam. Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Imigrasi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku scammer untuk beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

Gabungan Keimigrasian melakukan penggerebekan di Apartemen Baloi View dan sebuah perumahan elite di Batam. Operasi ini bermula dari adanya aktivitas mencurigakan yang dipantau oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Usman, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai lantai di apartemen untuk fungsi yang berbeda. "Lantai 2 dan 4 digunakan sebagai tempat tinggal bagi sekitar 120 orang, sementara lantai 5 disiapkan sebagai ruang kendali administrasi," ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 131 unit komputer all-in-one, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku menjalankan aktivitas scam trading dengan target korban warga negara di wilayah Eropa dan Vietnam.

Selain pelanggaran aktivitas, ditemukan juga penyalahgunaan izin tinggal. Mayoritas pelaku menggunakan visa kunjungan, sementara hanya satu orang yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor.

Masuknya ratusan WNA pelaku penipuan daring ke Batam menandakan adanya pergeseran destinasi pelaku kejahatan siber dari wilayah Kamboja, Myanmar, dan Laos menuju Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Set NCB Interpol, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, Jumat (8/5/2026).

"Kita berhasil mematahkan jaringan pelaku kejahatan siber yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai destinasi baru. Penindakan serupa telah dilakukan di Bali, Jawa Timur, Surakarta, Bogor, hingga Jakarta," kata Untung. Beliau menambahkan bahwa Interpol terus berkoordinasi dengan NCB negara lain untuk meningkatkan akses pemulangan para pelaku ke negara masing-masing.

Senada dengan hal tersebut, Kapolda Kepri, Asep Safrudin, menyatakan bahwa pihak Kepolisian akan menindaklanjuti setiap temuan tindak melawan hukum di luar pelanggaran keimigrasian. "Negara kita tidak boleh dijadikan basis scamming. Jika ada unsur pidana khusus, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kakanwil Kemenkumham Kepri, Guntur Sahar Hamonangan, menutup dengan pernyataan tegas bahwa seluruh jajaran di Kepulauan Riau berkomitmen menutup ruang gerak bagi sindikat internasional yang merusak citra wilayah tersebut.



Share on Social Media