Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 16 May 2024 09:01 WIB | 2034
Alilim didampingi kuasa hukumnya setelah membuat laporan di Mapolresta Barelang (foto:ist)
Matakepri.com Batam - Alilim (54) salah satu pebisnis di Kota Batam melaporkan Steven Taslim ke Polresta Barelang atas kasus penipuan dalam investasi fiktif dari aplikasi Eshark Token.
Alilim yang diwakili kuasa hukumnya Deo Bernas Situmeang dan Serlina Gultom mengatakan, kliennya melaporkan Steven Taslim ke pihak Kepolisian atas kasus penipuan investasi fiktif.
"Klien kita ini sudah ditipu oleh rekan bisnisnya bernama Steven Taslim. Kerugian yang dialami sudah mencapai Rp 600 sampai 700 juta," kata Serlina, Rabu (15/5/2024) siang.
Serlina menjelaskan, kliennya kenal dengan terlapor (Steven Taslim) saat diajak untuk membuka bisnis di Kota Medan.
"Jadi, korban dan terlapor ini awalnya bikin bisnis yang dijalankan oleh terlapor dengan modal dari korban. Di April 2021 ,terlapor meminjam uang Rp 400 juta untuk kebutuhan pribadi," bebernya.
Dengan berjalannya waktu, korban mempertanyakan uang yang di pinjam tersebut.
"Terlapor mengembalikan uang korban sebanyak Rp 100 juta. Untuk sisa uang yang dipinjamkan, terlapor mengajak korban untuk kembali berbisnis investasi di aplikasi Eshark Token dengan sisa uang sebanyak Rp 300 juta," ungkapnya.
Dilanjutkan Deo menyampaikan bahwa , dari pada duitnya korban ini hilang begitu saja, korban menyetujui ajakan terlapor untuk membeli ICO Eshark Token.
"Dalam investasi Eshark Token, dijanjikan keuntungan dari kenaikan harga token yang menghasilkan keuntungan, dimana token tersebut ditukarkan menjadi uang. Selain itu, dijanjikan kalo aplikasi Eshark Token akan menjalankan berbagai project game, dan produk-produk lainnya yang juga bisa menjadi keuntungan untuk menaikkan harga token, yang ternyata semuanya fiktif," sambung Deo.
Selama beberapa waktu berjalan, korban selalu mempertanyakan kepada terlapor dengan kondisi harga token yang malah turun dari modal awal, bukan naik harga dari yang di janjikan.
"Terlapor berikan jawaban kalau token Eshark belum bisa naik harga karena sedang di jalankan projectnya, malah terlapor meminta korban untuk menambah beli token nya di harga yang sedang turun, supaya saat project sudah berhasil ,akan mendapatkan keuntungan lebih lagi.
Dengan bujuk rayunya, korban terpengaruh juga dengan iming-iming tersebut. Setelah itu, terlapor pernah mendatangi korban ke Kota Batam, untuk mempresentasikan investasi ini.Terlapor meminta korban untuk mengajak kawan-kawan korban agar joint ke presentasinya, dan di ajak ikut membeli Eshark Token.
"Korban yang tanpa curiga, saat itu juga mengajak keluarga dan teman-temannya. Dengan bujuk rayunya, akhirnya korban lainnya bertambah, sehingga total kerugian keseluruhan ada sekitar Rp 2 miliar. Untuk korban sendiri sekitar Rp 600 juta sampai Rp 700 juta," ungkapnya.
Serlina juga mengungkapkan, korban tidak hanya di Kota Batam, di kota lain juga terdapat korban dengan investasi fiktif.
"Korban juga berharap, agar terlapor segera diamankan agar tidak ada korban-korban lainnya yang tertipu dengan investasi fiktif nya," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB