Batam, News, Kepri

MoU Dengan Loka BNN Batam, Law Firm Andi Fadlan Berikan Pendampingan Hukum Gratis

Egi | Senin 29 Jul 2024 23:12 WIB | 344

Perguruan Tinggi/Sekolah
Hukum & Kriminal
Pendidikan
Narkotika
Siswa/Mahasiswa
BNNP Kepri
Peradi
Advokat
Kuasa Hukum
Law Firm
Pengacara


Loka BNN Batam dengan Law Firm Andi Fadlan dan partners (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Law Firm Andi Fadlan dan partners melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Loka Badan Narkotika Nasional Batam, di Gedung Balai Rehabilitasi BNN Batam, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Senin (29/7/2024) siang.


Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam dr Danu Cahyono menyampaikan, dengan digelarnya perjanjian MoU bersama Law Firm Andi Fadlan dan adanya pendampingan hukum seperti ini, akan membantu pelaksanaan program BNN secara umum.


"Kami sangat berterimakasih kepada Law Firm Andi Fadlan dan partners atas kerjasama ini. Dengan adanya kerjasama ini, Law Firm Andi Fadlan dan partners akan memberikan pendampingan hukum secara gratis," kata Danu.




Danu menjelaskan, dengan adanya pendampingan hukum secara dini terutama kepada para siswa SLTP maupun SLTA sederajat, Law Firm Andi dan Fadlan dapat membantu dari segi penerangan hukum.


"Ini merupakan salah satu tindakan preventif. Dan dengan adanya pendampingan hukum, maka siswa bisa lebih memahami efek dari penyalahgunaan narkoba baik dari segi hukum maupun kesehatan," ungkapnya.


Danu menambahkan, MoU seperti ini baru pertama kali dilakukan Loka Rehabilitasi BNN Batam. Ia berharap dengan adanya pendampingan seperti ini, kedepan generasi muda di Provinsi Kepri dan Kota Batam khususnya bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba.


"Ending besarnya dari kegiatan ini adalah menjadikan Indonesia emas bebas Narkoba pada tahun 2045. Generasi yang bersih dari narkoba dan menjadi generasi emas yang sesungguhnya," ungkapnya.




Di tempat yang sama, Kepala Kantor Law Firm Andi dan Fadlan partner Dr. Arinda Chikita menyampaikan, MoU ini merupakan suatu bukti kontribusi untuk memajukan dan membentuk generasi muda yang penuh kreatifitas dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya kepada para siswa.


"Kami berharap kegiatan ini menjadi ladang amal kami. Pendampingan ini merupakan pendampingan hukum secara gratis," ucap Arinda.


Arinda menjelaskan, selain kepada siswa, kepada orang tua dan keluarga siswa siswa, pihaknya juga bersedia untuk memberikan pemahaman hukum terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.


"Disini kita akan memberikan pendampingan di setiap kegiatan Loka Rehabilitasi BNN Batam ke sekolah - sekolah. Pada kegiatan itu nantinya, kita sampaikan dari segi hukumnya, kalau dari Loka BNN, itu dari segi bahaya dan penanganan rehab itu sendiri," ungkap Arinda.


Arinda juga berharap, setelah penandatanganan MoU ini bisa bermanfaat bagi masyarakat. Dan bersama-sama bisa berkontribusi menjadikan generasi muda emas yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba.


"Disini kita tidak mementingkan materi. Kita lebih mengedepankan bagaimana anak muda tidak terlibat terbebas pada kasus narkoba," pungkasnya (Egi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media