Batam, News, Kepri
Egi | Rabu 07 Aug 2024 22:24 WIB | 250
Pengurus DPC PKB Batam usai dari SPKT Polresta Barelang (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batam melaporkan mantan sekjen PKB Lukman Edy ke Polresta Barelang, Rabu (7/8/2024) pagi. Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan kehormatan partai.
Ketua DPC PKB Kota Batam Surya Makmur Nasution mengatakan, Lukman Edy diduga menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap PKB dalam pertemuan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 31 Juli 2024 lalu.
"Kami dari DPC PKB Kota Batam hadir di Polresta Barelang untuk melaporkan Muhammad Lukman Edy yang telah kami duga melakukan pencemaran nama baik. Beliau menyampaikan berita bohong dan fitnah terhadap PKB," ujar Surya Makmur Nasution saat dijumpai di Mapolresta Barelang, Rabu (7/8/2024) siang
Dalam pernyataannya, Surya Makmur menyebutkan bahwa tuduhan Lukman Edy terkait kurangnya transparansi keuangan dan proses penunjukan pengurus yang tidak sesuai prosedur adalah tidak benar.
Ia menegaskan bahwa mekanisme organisasi PKB selalu berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
"Mekanisme organisasi partai selama ini berjalan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pelaporan keuangan juga dilakukan sesuai aturan yang ada dan selalu diterima dengan baik oleh BPK," jelasnya.
Surya Makmur juga menyoroti posisi Lukman Edy yang saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris di salah satu Perusahan BUMN, yang menurutnya membuat Lukman Edy tidak lagi boleh menyinggung partai.
"Dalam kapasitasnya saat ini, Lukman Edy tidak lagi menjadi anggota PKB karena sudah bergabung di perusahaan BUMN," tambahnya.
Sekjen DPC PKB Kota Batam turut menambahkan bahwa pernyataan Lukman Edy telah menyebabkan keresahan di kalangan kader PKB, baik di tingkat PAC, ranting, hingga anak ranting.
"Pernyataan beliau ini sudah menyebabkan keresahan nasional, bukan hanya di Batam. Kami hadir di sini untuk mempertanggungjawabkan kepada kader-kader kami di tingkat konstituen PKB Kota Batam," ungkapnya.
Selain laporan di Polresta Barelang, DPW PKB Kepri juga melaporkan hal yang sama ke Polda Kepri.
Pihak kepolisian telah menerima laporan pengaduan masyarakat (LPM) dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, (Egi)
Redaktur: ZB