Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Sabtu 07 Sep 2024 13:27 WIB | 666
Pelaku Curat Kantor Developer inisial S saat diamankan Reskrim Polsek Lubuk Baja. (Foto: Istimewah)
Matakepri.com, Batam -- Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil mengalahkan inisial S pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi disalah satu kantor developer di Kompleks Pertokoan Top 100 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin (2/9/2024) lalu.
"Ya Unit Reskrim kita yang dipimipin AKP Raden Bimo Dwi Lambang berhasil mengamankan saudara S di daerah toko baju seken yang berada di Kecamatan Batu Ampar," ungkap Kepala Polsek Lubuk Baja, Komisaris Polisi (Kompol) Yudi Arvian, Sabtu (7/9/2024).
Yudi juga mengatakan, Korban mengalami kerugian material kurang lebih Rp 100.000.000.
"Setelah mendapatkan laporan korban, kita langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Lubuk Baja," pungkasnya.
Atas Perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun. (Adi)
Redaktur : ZB