Batam

Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan 947,58 Gram

Juliadi | Kamis 12 Sep 2024 11:54 WIB | 826

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Konferensi pers pemusahan barang bukti narkotika


Matakepri.com, Batam -- Sebanyak 947,58 gram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 


Kepala Sub direktorat (Kasubdit)  Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil penindakan di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024. 


Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT, Dit Resnarkoba Polda Kepulauan Riau, tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 41,51 gram narkotika jenis Sabu dan disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan, serta  dikirimkan seberat 10 gram ke laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaannsan  29,51 gram disisihkan untuk pemusnahan.  


Lanjut kata dia lagi, Laporan Polisi Nomor : LP-A/98/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sebanyak 783,15 gram narkotika jenis Sabu disisihkan sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan, disisihkan kembali sebanyak 27,98 gram dikirimkan keaboratorium BPOM di Batam, Sisa pengembalian uji Laboratoris Kriminalistik 27,84 gram sabu untuk dimusnahkan.


"Total barang bukti dimusnahkan sebanyak 781,01 gram sabu," ucapnya. 


Lebih lanjut Komarudin menjelaskan, Laporan Polisi Nomor : LP-B/78/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 27 Agustus 2024 sebanyak 151,36 gram narkotika jenis Sabu disisihkan seberat 12,3 gram untuk pemeriksaan ke labolatorium BPOM Batam dan disisihkan sebanyak dua gram untuk pembuktian di persidangan serta seberat  137,06 gram untuk dimusnahkan". 


"Barang bukti narkotika jenis Sabu kita musnahkan dengan cara dilarutkan kedalam Tong air yang berisikan air panas lalu dibuang ke dalam Septic Tank yang disaksikan langsung oleh keempat tersangka," pungkasnya.


Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (*)


Redaktur : ZB



Share on Social Media