Batam, News, Kepri

SP 2 Telah Terbit, Warga Tembesi Tower Semakin Banyak Untuk Direlokasi

Egi | Senin 11 Nov 2024 12:02 WIB | 236



Istimewa


Matakepri.co.id Batam - Tim terpadu Kota Batam kembali menerbitkan Surat Peringatan yang kedua kalinya untuk masyarakat yang masih tinggal di kawasan Tembesi Tower, Muka Kuning, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Tindakan Tim Terpadu ini telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Pasal 3 ayat (1) dan (2) serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perpu No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.


"Per tanggal 6 November 2024 sudah ada lebih dari 60% atau sekitar 200 kartu keluarga yang telah menerima saguhati dan pindah, baik ke lokasi relokasi Tanjung Piayu atau ke tempat lain," kata Anwar selaku Direktur PT Tanjung Piayu Makmur, Senin (11/11/2024).


Lanjutnya, kurang lebih 150 KK yang tersisa, sebagian besar sudah menyatakan kesediaan untuk menerima saguhati dan sedang dalam tahap negosiasi langsung ke perusahaan, dalam hal ini PT Tanjung Piayu Makmur. 


"Hingga sampai saat ini, setiap hari ada Kepala Keluarga yang bertemu dan bernegosiasi langsung dengan perusahaan untuk menerima saguhati. Relokasi ini bukan hanya sekadar perpindahan tempat tinggal, tetapi juga merupakan kesempatan bagi warga untuk memulai babak baru dalam hidup dengan kualitas hidup yang lebih baik," bebernya.


Anwar juga mengatakan, kawasan Sei Daun Piayu telah dirancang dengan matang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat perbelanjaan. 


"Anak-anak Anda akan memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas, sementara para orang tua dapat menemukan peluang usaha baru," jelasnya.


Lokasi yang saat ini masih ditempati oleh warga Tembesi Tower merupakan lokasi milik PT Tanjung Piayu Makmur sesuai dengan PL No. 215.26.24040675.001.XI dan PL No. 23040729 yang diterbitkan oleh BP Batam. 


Penerbitan Surat Pemberitahuan Legalitas PT Tanjung Piayu Makmur juga telah dilakukan pada tanggal 27 September 2024 yang lalu. 


Bali Dalo selaku Kuasa Hukum PT TPM menyampaikan bahwa gusur paksa tidak akan dapat terelakkan apabila warga masih tetap bertahan tanpa solusi. Bali juga menegaskan bahwa Tim terpadu memiliki kewenangan dan landasan hukum yang kuat dan jelas dalam menerbitkan surat peringatan, termasuk melakukan tindakan tegas terukur berupa pengosongan dan pembongkaran bangunan liar pada saatnya nanti, sehingga perlawanan apapun dari warga Tembesi Tower menjadi percuma dan tidak akan menyelesaikan masalah.


"Dalam Surat Pemberitahuan kedua nya kepada warga yang masih bertahan di lokasi milik PT TPM ini," kata Bali.


Bali tidak hanya menghimbau warga untuk segera pindah, namun juga memaparkan data serta fakta tentang kepemilikan resmi PT TPM terhadap kawasan Tembesi Tower yang sampai saat ini masih menjadi polemik dikarenakan informasi-informasi simpang siur yang beredar di kalangan masyarakat. 


"Solusi terbaik yang telah dan masih ditawarkan oleh pihak PT TPM adalah segera menerima saguhati atau relokasi ke Sei Daun Piayu yang merupakan kawasan Kaveling Siap Bangun atau KSB," bebernya.


Panbil Group melalui PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) selaku unit usaha pengembang dan pengelola kawasan melakukan aktivitas persiapan untuk pembangunan kawasan industri di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung. 


Pengembangan ini telah direncanakan secara matang, dengan alokasi yang diperoleh dari BP Batam, selaku lembaga yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. 


Area Kawasan seluas kurang lebih 100 hektar ini rencananya akan dipergunakan untuk Kawasan Industri yang berfokus pada jenis industri elektronik yang diperkirakan akan membuka peluang kerja yang dapat menyerap sebanyak 30.000 tenaga kerja. 


Tentu saja hal ini dapat menjadi dampak positif bagi masyarakat Kota Batam dan sekitarnya. Pihak PT Tanjung Piayu Makmur juga telah membidik para investor dari Singapura, Jepang, Jerman dan Amerika untuk berinvestasi di Kawasan Industri yang dirancang sebagai salah satu Kawasan Industri dengan konsep Eco Low-Carbon Industrial Park atau ramah lingkungan ini,(**/Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait