Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Selasa 19 Nov 2024 23:10 WIB | 732
Pembongkaran lima Ruli di Kampung Aceh, Selasa (19/11/2024). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Direktorat Reserse narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kepri bersama Polresta Barelang, didukung oleh tim terpadu Kota Batam, melaksanakan pembongkaran sejumlah bangunan Rumah Liar (Ruli) di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Selasa (19/11/2024).
Pada kesempatan tersebut Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sekaligus mendukung program Asta Cita oleh Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan pembongkaran ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan efek jera kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba yang semakin marak di Kota Batam harus segera dihentikan dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian.
"Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak generasi muda ini, dan kami berharap pembongkaran ini dapat menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," ungkapnya.
Dengan adanya kerjasama yang solid antara masyarakat dan aparat, ia berharap upaya pemberantasan narkoba dapat lebih efektif dan membawa perubahan nyata.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepri.
"Penting bagi kita semua untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar mereka lebih sadar akan bahaya narkoba," tambahnya.
Lanjutnya, pembongkaran rumah-rumah yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan bebas dari peredaran narkotika.
Dalam operasi tersebut, lima bangunan yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dibongkar. Bangunan tersebut antara lain:
1. Rumah milik L alias C – Sebuah bangunan permanen dan empat unit kost non permanen yang digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu serta penyewaan alat hisap.
2. Rumah milik JS – Sebuah bangunan non permanen yang dijadikan tempat menghisap sabu.
3. Rumah milik U – Sebuah bangunan non permanen untuk penggunaan sabu.
4. Rumah milik A – Sebuah bangunan non permanen yang digunakan untuk penyalahgunaan sabu.
5. Rumah milik G – Sebuah bangunan non permanen yang juga digunakan sebagai tempat menghisap sabu.
"Dengan kolaborasi antarinstansi, pembongkaran ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari narkoba. Masyarakat juga diminta untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tidak lengah dan terus waspada terhadap bahaya narkoba.
"Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal dari upaya kolektif kita semua untuk menciptakan Batam yang lebih aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Melalui kerjasama yang erat antara aparat dan masyarakat, kita dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia," tutupnya. (Adi)
Redaktur : ZB