Batam

Berantas Aksi Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Barelang Amankan 28 Unit Sepeda Motor

Juliadi | Minggu 08 Dec 2024 14:09 WIB | 367

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri


Kendaraan bermotor diamankan Polresta Barelang, Minggu (8/12/2024). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan gangguan di masyarakat. 


Maka dari itu, Kepala satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Afiditya Arief Wibowo apel Cipta Kondisi (Cipkon) sebelum melaksanakan patroli gabungan di beberapa lokasi di Kota Batam, Minggu, (8/12/2024) dini hari


Afidiya mengatakan, patroli gabungan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap malam minggu dengan tujuan utama menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di malam hari.


Dalam patroli skala besar tersebut, kata dia lagi, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat dalam aksi balap liar. 


Menurutnya, sebanyak 72 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.


Lanjutnya, pperasi tersebut juga melibatkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) mobile untuk memastikan proses penindakan berjalan dengan efisien. 


"Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), yang bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Kasat Lantas Polresta Barelang menegaskan bahwa keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat," ungkapnya, Mingu (8/12/2024).


"Dalam patroli malam itu, Polresta Barelang mengamankan 28 unit sepeda motor, sementara Polsek jajaran juga turut mengamankan sejumlah kendaraan, di antaranya Polsek Batam Kota (20 unit), Polsek Batu Ampar (1 Unit), Polsek Nongsa (4 Unit), Polsek Bengkong (5 Unit), Polsek Sagulung (10 Unit), Polsek Batu Aji (2 Unit) dan Polsek Sekupag (2 Unit) sehingga total kendaraan yang diamankan berjumlah 72 unit," tambahnya.


Ia juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil kembali sepeda motor mereka dengan syarat membawa identitas lengkap. 


"Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, terutama terkait penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai peraturan," jelasnya.


Selain itu, ia juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak mereka berkeliaran di malam hari, terutama jika menggunakan kendaraan dengan knalpot brong. 


"Dengan adanya kegiatan apel Cipta Kondisi dan patroli antisipasi kerawanan malam minggu ini, kami berharap masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya di malam hari," pungkasnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media