Batam, News, Mata Foto, Hukum & Kriminal, Kepri

Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Bawah Umur Kembali Ditangkap Polisi

Egi | Senin 03 Feb 2025 19:04 WIB | 362

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris perlihatkan barang bukti curanmor (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Sagulung ungkap kasus pelaku tindak pidana curanmor yang akhir-akhir ini telah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sagulung.


Dari Laporan Polisi (LP) yang masuk, polisi berhasil amankan 5 orang pelaku curanmor yang saling berkaitan. 


Tindak pidana ini berhasil diungkap oleh Iptu Anwar Aris yang baru menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Sagulung.


Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris mengungkapkan, dari kasus yang berhasil diungkap, tersangka yang diamankan memiliki modus yang hampir serupa.


"Tersangka yang diamankan yaitu berinisial MH (23), SA (17), ET (23), BR (21), dan RL (20). Kelimanya diamankan di berbagai daerah di Kota Batam beserta dengan barang bukti," kata Aris, Senin (3/2/2025) siang di Mapolsek Sagulung.


Aris menjelaskan, kelimanya nekat melakukan aksi curanmor ini karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online.


"Pelaku melakukan aksinya begitu cepat, karena dengan hanya mematahkan setang motor atau dengan menyambungkan kabel kontak, motor berhasil dibawa kabur para pelaku, dan semua aksi tersebut sama dilakukan oleh pelaku," bebernya.


Lanjutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku juga terekam dalam kamera pengawas atau cctv.


"Dalam rekaman cctv, pelaku ini sebelumnya telah mengincar motor yang dalam keadaan terparkir diluar rumah dan kebetulan situasi juga dalam keadaan sepi," tuturnya.


Kanit Reskrim Polsek Sagulung juga menyayangkan, diantara pelaku yang diamankan ini salah satunya masih dibawah umur.


"Pelaku masih dibawah umur, namun sudah sering melakukan aksi curanmor ini sampai 11 kali. Selain itu, pelaku ini baru keluar dari penjara, namun setelah keluar kembali melakukan aksi curanmor ini," pungkasnya.


"Selain itu, pelaku yang kita amankan ini juga melakukan aksinya sesuai dengan pesanan seseorang yang saat ini kita masih melakukan pengejaran," sambungnya.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana curanmor dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.


"Khusus untuk tersangka SA, yang masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," imbuhnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media