Batam
Juliadi | Senin 12 May 2025 22:04 WIB | 90
Pembekalan pengurus PWI Batam, Senin (12/5/2025). Foto : Humas PWI Batam
Matakepri.com, Batam - Sebagai langkah awal usai dilantik, seluruh pengurus Persatuan Wartawan (PWI) Kota Batam menerima pembekalan terkait poin-poin penting yang harus dimiliki oleh seorang wartawan terutama setelah bergabung ke dalam organisasi PWI. Selain itu, juga disampaikan bagaimana dinamika dalam organisasi PWI saat ini, sehingga mereka yang awam menganggap terjadi dualisme dalam tubuh PWI, Senin (12/5/2025)
Poin-poin dalam pembekalan sendiri, dimulai dari pemahaman tentang Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI yang tentunya sangat wajib dipahami oleh seluruh wartawan yang sudah bergabung ke dalam PWI.
Bertempat di Kantor Sekretariat PWI Batam, Komplek Imperium Superblock Blok B nomor B6, Batam Kota, Kota Batam, pembekalan ini disampaikan oleh dua wartawan senior yakni, Deni Risman selaku Wakil Ketua Bidang Siber PWI Pusat sekaligus Dewan Pakar PWI Kepri, dan Ramon Damora selaku Ketua Dewan Pakar PWI Kepri.
Ketua PWI Kota Batam, Muhammad Kavi Anshary, mengatakan, pembekalan terhadap pengurus terhadap poin-poin di atas sangat penting. Sebab, pengurus harus menjadi contoh dan cermin perilaku wartawan dalam melakukan pekerjaan jurnalistik.
"Saya sebagai ketua berupaya menjalankan fungsi organisai profesi, yaitu meningkatkan kualitas dan prilaku serta menularkan wawasan mengenai kode etik jurnalisk dan PD-PRT organisasi PWI," ujar Kavi.
Selain itu, pembekalan ini juga bertujuan memberikan pemahaman terkait dinamika PWI saat ini, agar lebih mengetahui bagaimana polemik yang terjadi dalam tubuh PWI pusat, sehingga meyakinkan mereka berada di kubu yang benar sesuai PD-PRT.
"PD-PRT adalah 'buku suci' nya PWI. Dalam PD-PRT ditegaskan keputusan Dewan Kehormatan (DK) bersifat final dan mengikat. Ketika DK memberhentikan Hendri CH Bangun sebagai anggota PWI, maka keputusan itu sah dan tidak bisa dituntut dimanapun," tegasnya.
Sementara Deni Risman, menjabarkan, sebagai pengurus PWI tidak hanya berpedoman terhadap PD-PRT, namun ketika menjalankan tugas jurnalistik juga harus berpedoman terhadap (KPW).
"KPW itu adalah himpunan pedoman perilaku operasional yang harus diikuti oleh wartawan anggota PWI. KPW berfungsi untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban wartawan, menjadi pedoman operasional, serta menjaga martabat dan integritas profesi wartawan," paparnya.
Ia menjelaskan, KPW dibuat berdasarkan prinsip kejelasan pertanggungjawaban, ketaatan terhadap aturan PWI, keterbukaan, penghormatan hak-hak anak, dan lain-lain. Tujunnya, untuk memperjelas hak dan kewajiban wartawan, memberikan pedoman operasional, menjaga marwah dan integritas wartawan, serta melindungi publik dari potensi dampak negatif berita.
"Dalam KPW juga diterangkan berbagai kewajiban yang harus dimiliki wartawan, mulai dari wajib melindungi hak anak, menaati KPW dan Kode Etik Jurnalistik PWI, menghormati hak pribadi, menaati kesepakatan dengan narasumber, memiliki standar kompetensi, mengutamakan keselamatan jiwa, mengutamakan kepentingan umum, patuh pada organisasi, dan tunduk pada aturan PWI," jelasnya.
Disamping itu, ada juga larangan yang harus ditaati seperti, dilarang merendahkan marwah profesi, membuat berita bohong, hoax, atau fitnah, serta melakukan pelanggaran terhadap aturan PWI.
"Jika anggota PWI melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberikan, mulai dari sanksi peringatan, peringatan keras, skorsing, atau pemberhentian tetap," tegas Deni.
Berbicara keterkaitan KPW dengan KEJ, KPW merupakan bagian yang tak terpisahkan dari PD-PRT, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI.
Sementara Ramon Damora menerangkan, PD PRT PWI adalah aturan dasar dan aturan rumah tangga yang mengatur organisasi PWI. Ini adalah dokumen yang memuat norma-norma, prinsip, dan ketentuan yang mengatur aktivitas dan kegiatan PWI, serta kewajiban dan hak anggota PWI.
"Singkatnya, PD PRT PWI adalah pedoman yang digunakan oleh anggota PWI dan organisasi PWI dalam menjalankan aktivitasnya. PD PRT PWI juga merupakan dasar bagi pengembangan KEJ dan KPW PWI," terang mantan Ketua Dewan Kormatan PWI Kepri ini.
Dengan pemahaman yang dimiliki oleh pengurus PWI Batam ini, tentunya akan mampu menjelaskan kepada masyarakat tetang dinamika PWI terjadi di tubh PWI pusat hingga bergulir ke daerah sehingga memuncul dua kubu.
"Jika mengacu kepada PD-PRT, kepengurusan PWI itu hanya ada satu, yaitu di bawah kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua PWI Pusat, dan juga yang telah melantik Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri serta M Kavi Anshary sebagai Ketua PWI Batam," tutupnya. (Ril)
Redaktur : ZB