Batam

Jefridin Pimpin Rakor Persiapan Program Antikorupsi Tahun 2025

Juliadi | Rabu 25 Jun 2025 11:24 WIB | 68

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Sekretaris daerah, Jefridin Hamid pimpin Rakor, Rabu (25/6/2025). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Inspektorat Daerah Kota Batam menyelenggarakan Rapat koordinasi (Rakor) ajakan kampanye antikorupsi serentak dalam Program pariwara antikorupsi tahun 2025 di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota yang dipimipin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, M.Pd dan diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Rabu (25/6/2025). 


Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) nomor B/2286/DKM.02.01/80-83/04/2025 tanggal 11 April 2025 hal ajakan kampanye antikorupsi serentak dalam Program pariwara antikorupsi 2025 dan Surat Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri nomor 400.10.5/2534/SJ tanggal 14 Mei 2025 hal ajakan kampanye antikorupsi di daerah tahun 2025.


“Atas arahan Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad, agar seluruh Perangkat Daerah dan Camat menindaklanjuti surat dari KPK dan Kemendagri," ungkapnya. 


"KPK sudah melakukan peluncuran Program Kampanye Antikorupsi KPK telah dilaksanakan pada 13 Maret 2025 dan sosialisasi Program Pariwara Antikorupsi dilaksanakan oleh KPK pada 30 April lalu,” jelasnya. 


Untuk di tingkat Pemerintah Daerah Kampanye Antikorupsi serentak dimulai sejak 1 Juni sampai 26 September 2025. Pemerintah Daerah menurutnya harus menyusun laporan Kampanye Antikorupsi Serentak pada 1 Agustus sampai 26 September 2025. Oleh karena itu ia meminta Perangkat Daerah dan Camat agar segera mengkampanyekan Ajakan Kampanye Antikorupsi baik melalui media konvensional maupun media digital.


“Ketentuan konten kampanye harus sesuai dengan tema yakni “Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Publik”. Harus berbasis fakta dan mudah dipahami, akurat dan memiliki pesan yang jelas. Kampanye Antikorupsi dapat dibuat dalam bentuk spanduk, banner ataupun baliho,” paparnya.


Lebih lanjut ia mengintruksikan agar Perangkat Daerah dan Camat berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Daerah Kota Batam dan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Batam. Perangkat Daerah yang akan membuat konten dapat memodifikasi materi kampanye dengan unsur lokal kedaerah agar lebih relevan. Yang paling penting konten harus memuat Ajakan Kampanye Antikorupsi terhadap Suap dan/Gratifikasi, Nepotisme, Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media