Nasional , News
Riki | Kamis 30 Oct 2025 15:43 WIB | 399
Matakepri.co.id, Medan - Tiga personel Polda Sumatera Utara diduga dalam kondisi mabuk saat menabrak seorang wanita di depan salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Putri Merak Jingga, Kota Medan. Insiden itu terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.15 WIB.
Kejadian bermula ketika ketiga anggota kepolisian tersebut mengendarai mobil Honda Mobilio warna hitam dari arah Jalan Putri Hijau menuju Jalan Perintis Kemerdekaan.
Setibanya di depan salah satu tempat hiburan malam di kawasan tersebut, mobil yang dikemudikan salah satu dari mereka menyenggol seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana (26) hingga mengalami luka-luka. Setelah menabrak korban, mobil itu juga menabrak trotoar dan berhenti dalam kondisi rusak di bagian depan.
“Benar, kecelakaan lalu lintas itu terjadi di depan salah satu THM di Jalan Putri Merak Jingga. Pejalan kaki mengalami luka-luka dan mobil mengalami kerusakan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, kepada wartawan, Rabu (29/10).
Menurut Siti, terdapat tiga personel polisi berpangkat Bripda di dalam kendaraan tersebut, masing-masing berinisial VPA, ST, dan BI. Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut.
“Mereka masih berstatus anggota aktif. Saat ini sedang diperiksa Paminal Propam Polda Sumut,” jelas Siti.
Terkait dugaan bahwa ketiga oknum polisi tersebut berada dalam kondisi mabuk saat kejadian, Siti menyebut hal itu masih dalam proses penyelidikan internal.
“Untuk memastikan apakah mereka dalam pengaruh alkohol atau tidak, masih didalami oleh Paminal. Kami menunggu hasil pemeriksaan lengkapnya,” ujarnya.
Akibat insiden tersebut, korban Elida Delviana mengalami luka di bagian tubuh dan telah mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran disiplin maupun pidana yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kapolda Sumut sudah menegaskan, tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng nama institusi. Jika terbukti, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Siti.
Kasus ini masih dalam penanganan unit Paminal Propam Polda Sumut serta penyidik Satlantas Polrestabes Medan untuk memastikan unsur kelalaian maupun dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. (red)
Redaktur: ZB