Batam

Operasi Senyap Lanal TBK: 7 Orang Diamankan, TPPO Gagal di Perbatasan

Juliadi | Rabu 26 Nov 2025 10:02 WIB | 842

AD/AL/AU
TNI/Polri


Konferensi pengungkapan TPPO, Selasa (25/11/2025). Foto: Pen Lanal TBK


Matakepri.com, Karimun -- Tim gabungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan, di perairan Selat Belat, Kabupaten Karimun, Pada Selasa (25/11/2025) pukul 02.40 WIB lalu. 


Tim Quick Response Pangkalan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV  bersama Satgas Ops Intelmar Koarmada I berhasil mengamankan satu unit speed boat selodang.
Penindakan dramatis ini sukses menyelamatkan enam orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan menangkap satu orang Nahkoda/Tekong yang berusaha menyelundupkan mereka.


Aksi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang digagalkan pada Sabtu sebelumnya di Perairan Pulau Pandan.


Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, M.Tr.Opsla melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/11/2025). 


Dijelaskan Letkol Samuel, sekitar pukul 02.10 WIB, Tim Lanal TBK yang berpatroli di Pos Binpotmar Buru mencurigai suara laju speed boat bermesin 40 PK. Pengejaran pun dimulai. Walaupun sudah diberikan tembakan peringatan, speed boat berwarna biru itu justru menambah kecepatan dan berupaya melarikan diri.


Setelah pengejaran berjarak sekitar 15 menit, lanjut kata Letkol Samuel, pelarian speed boat berakhir ketika ia menghantam dan terjepit di hutan bakau. Sang Tekong, melihat situasi terjepit, langsung melompat ke laut dan bersembunyi di area bakau, namun berhasil diamankan oleh Tim.


Akibat benturan keras pada bakau, dua orang PMI dilaporkan mengalami luka ringan pada bagian kepala dan segera mendapatkan pertolongan pertama dari Tim Medis Lanal TBK," ungkap Letkol Samuel. 


Pasca-penangkapan, kata Letkol Samuel, seluruh PMI dan Tekong dievakuasi ke Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tiga orang PMI yang membutuhkan penanganan medis segera dilarikan ke RS Muhammad Sani Kabupaten Karimun.


"Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa para korban PMI telah mengeluarkan biaya antara Rp7.200.000 hingga Rp8.800.000 per orang kepada sindikat penyelundup," ucap Letkol Samuel. 


Letkol Samuel, menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat dan profesional timnya.


“Keberhasilan ini tentunya wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum di laut serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui jalur laut, khususnya di wilayah perbatasan,” tegas Letkol Samuel. 


Saat ini, menurut Letkol Samuel, tekong beserta barang bukti telah dikoordinasikan dengan Satpolairud Polres Karimun dan Imigrasi TK II TPI Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. 


"Sementara itu, enam PMI Non Prosedural diserahkan kepada Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk pendataan dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku," tambah Letkol Samuel. 


"Barang bukti yang ikut kita amankan, atu unit speed boat selodang berwarna biru, satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK, serta barang bawaan dan dokumen milik PMI," pungkas Letkol Samuel. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media