Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG Naik Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara

Egi | Rabu 03 Jun 2026 17:02 WIB | 253

Polres/Ta dan Polsek
Badan Gizi Nasional
Makan Bergizi Gratis
Merah Putih


Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono diwawancarai awak media (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam -  Penanganan kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polresta Barelang kini resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi berkas dan alat bukti sebelum menggelar perkara untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka harus melalui gelar perkara terlebih dahulu agar seluruh unsur pidana dan alat bukti dapat diuji secara menyeluruh,” kata Anggoro, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial HO yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi pengelolaan dua titik SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja. Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta setelah dijanjikan hak pengelolaan titik program MBG tersebut.

Namun, setelah dana diserahkan, titik yang dijanjikan tidak pernah diperoleh. Upaya korban untuk meminta pengembalian dana juga tidak membuahkan hasil sehingga kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa dua titik yang menjadi objek transaksi merupakan bagian dari tujuh titik resmi yang berada di bawah naungan Yayasan Gema Solidaritas Nusantara (GSN). Penyidik juga mendapati indikasi bahwa pihak yang menawarkan titik tersebut diduga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengalihan atau transaksi.

Tak hanya itu, hasil pendalaman menunjukkan dua titik yang dijanjikan kepada korban ternyata telah dialokasikan kepada pihak lain sejak awal tahun 2026. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan bahwa terlapor berinisial HM hanya mengantongi surat kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah tidak lagi aktif. Aspek legalitas dan kewenangan dalam penawaran titik SPPG tersebut masih menjadi fokus pemeriksaan penyidik.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari pelapor, terlapor, pengurus yayasan, pengelola titik SPPG hingga perwakilan Badan Gizi Nasional. Polisi juga telah mengamankan berbagai dokumen pendukung, termasuk bukti transfer dana dan dokumen kerja sama yang berkaitan dengan perkara.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh proses pengajuan dan verifikasi titik program MBG, menurut BGN, dilakukan melalui mekanisme resmi tanpa biaya.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Polresta Barelang memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan hasil gelar perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media