Nasional , News

THR Swasta Kena Pajak, ASN Ditanggung Pemerintah, Purbaya: Itu Adil

Riki | Sabtu 07 Mar 2026 14:34 WIB | 1311

Tunjangan


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Liputan6)


Matakepri.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes terkait Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta yang dikenakan pajak, sementara THR Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dipotong langsung karena pajaknya ditanggung pemerintah.


Menurut Purbaya, aturan pengenaan pajak tersebut dinilai sudah adil baik bagi pegawai swasta maupun pegawai pemerintah.


“Pemerintah untuk ASN ditanggung (pemerintah) bosnya. Jadi swasta kalau protes, protes ke bosnya,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (7/3/2026).


Purbaya menjelaskan, ASN yang bekerja di bawah pemerintah memang mendapatkan fasilitas pajak THR yang ditanggung negara. Sementara bagi pekerja swasta, mekanisme pajak tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.


Artinya, perusahaan juga dapat menanggung pajak THR karyawan melalui skema tertentu sehingga karyawan tetap menerima THR secara utuh.


THR ASN Juga Kena Pajak


Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan THR bagi ASN maupun anggota TNI dan Polri sebenarnya juga dikenakan pajak.


Namun karena sumber dananya berasal dari APBN, maka pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.


“Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahun, bisa satu atau dua kali seperti THR dan gaji ke-13,” ujarnya.


Menurut Bimo, untuk pegawai swasta juga tersedia skema gross-up, yakni perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga jumlah THR yang diterima tetap penuh.


Cara Perhitungan Pajak THR


Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pajak atas THR dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan dengan penghasilan bruto tahunan.


Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan dan menerima THR satu kali gaji dapat memiliki penghasilan bruto tahunan sekitar Rp145,9 juta.


Setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka penghasilan kena pajak sekitar Rp79 juta. Dari jumlah tersebut, total PPh Pasal 21 yang harus dibayar dalam setahun sekitar Rp5,8 juta. (Red)


Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait