Batam
Juliadi | Jumat 29 May 2026 19:24 WIB | 21
Persidngan mendengarkan saksi beberapa waktu lalu. (
Matakepri.co.id, Batam -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Refino Handoyo alias Kevin, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana transaksi jual beli bijih nikel senilai Rp1,5 miliar milik PT Citra Trading Indonesia.
Putusan yang dibacakan dalam persidangan ini diketahui lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Refino Handoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," bunyi petikan putusan yang dimuat dalam laman SIPP PN Batam.
Kasus ini bermula saat terdakwa menjanjikan pasokan bijih nikel dengan kadar minimal 1,7 persen kepada pihak PT Citra Trading Indonesia. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban melakukan transfer dana sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap pada Juli dan Agustus 2024.
Namun, harapan tinggal harapan. Hasil uji laboratorium dari PT Asiatrust Technovim Qualiti mengungkap kenyataan pahit: kadar nikel yang dikirimkan jauh di bawah spesifikasi kontrak, bahkan ada yang di bawah 1,5 persen.
Persidangan ini menarik perhatian publik setelah terungkapnya fakta mengenai praktik manipulatif dalam transaksi tersebut. Saksi dari pihak perusahaan korban membeberkan adanya istilah "vitamin" yang digunakan untuk mengakali kadar nikel.
Istilah ini diduga digunakan oleh pihak terkait untuk menaikkan kadar bijih nikel secara ilegal agar terlihat memenuhi standar kontrak di mata pembeli. Meskipun saksi mengaku hanya melaporkan istilah tersebut ke perusahaan, pengakuan ini semakin mempertegas adanya niat jahat (mens rea) dalam transaksi tersebut.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah peran sentral Refino dalam memuluskan aksinya. Meski rekening yang digunakan dalam transaksi adalah milik seseorang bernama Jumrudin, namun rekening tersebut berada di bawah kendali penuh Refino.
Terdakwa dinilai sebagai aktor intelektual sekaligus pihak paling aktif dalam seluruh rangkaian transaksi, mulai dari menawarkan kerja sama, membahas kontrak, hingga mengatur spesifikasi teknis kadar nikel yang diperjanjikan.
Hingga saat ini, dari total kerugian sebesar Rp1,5 miliar, terdakwa diketahui baru mengembalikan uang sebesar Rp100 juta. Dengan berakhirnya masa persidangan ini, majelis hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman. (Adi)
Redaktur : ZB