Batam, News
Mora Daulay | Kamis 30 Jul 2026 23:39 WIB | 54
Terdakwa penipuan 7 mobil kena tegur hakim. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Suasana persidangan kasus penipuan dan penggelapan belasan mobil yang menyeret terdakwa Caroline dan Mardiyansyah di Pengadilan Negeri (PN) Batam berlangsung penuh tensi pada Kamis (30/7/26).
Selain diwarnai celetukan emosional dari korban, majelis hakim juga memberikan teguran keras kepada kedua terdakwa atas aksi temperamental mereka terhadap insan pers pekan lalu.
Di awal persidangan, kehadiran kedua terdakwa langsung menyedot perhatian para korban yang hadir di ruang sidang. Suasana sempat riuh ketika salah satu korban yang geram menunjuk ke arah terdakwa dan menyerukan kekesalannya.
"Pencuri! Pelakor!" teriak korban dari bangku penonton sidang, meluapkan emosinya atas perbuatan kedua terdakwa yang telah merugikan banyak orang.
Tak hanya disemprot korban, sikap tidak terpuji kedua terdakwa di luar ruang sidang pekan lalu juga menjadi sorotan Ketua Majelis Hakim. Hakim menyayangkan aksi emosional terdakwa yang sempat menepis hingga menampar ponsel wartawan saat hendak dimintai konfirmasi seusai sidang sebelumnya.
"Kenapa kalian seberingas itu kepada media? Tidak boleh nipu orang! Harusnya ketika sudah pakai baju tahanan pidana itu sadar dan introspeksi diri, bukan malah menepis handphone media," tegas Ketua Majelis Hakim di hadapan kedua terdakwa.
Hakim mengingatkan bahwa pers bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik agar masyarakat teredukasi dan tidak ada sanksi sosial yang berlebihan akibat kesimpangsiuran informasi.
Dalami Peran Sebelum Tertangkap, Gadaikan Mobil Puluhan Juta
Masuk pada pokok perkara, Caroline tidak membantah keterangan para saksi yang dihadirkan, termasuk terkait barang bukti unit mobil berplat nomor BP 1774 yang digadaikan senilai Rp40 juta.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sedikitnya ada 7 unit mobil yang berhasil mereka gelapkan dan gadaikan. Caroline mengaku bahwa seluruh uang hasil gadai mobil tersebut tidak semuanya diserahkan atau dinikmati oleh Mardiyansyah.
Menariknya, di hadapan hakim, para terdakwa secara gamblang mengakui bahwa sebelum akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian, mereka mendalami peran dengan sangat matang untuk meyakinkan para korban agar mau menyerahkan unit kendaraan tersebut.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan serta pendalaman barang bukti lainnya. (CW)
Redaktur: ZB