Batam, Hukum & Kriminal

Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Ini Penjelasan Plt Kalapas Batam

Juliadi | Senin 19 Sep 2022 13:42 WIB | 905

Hukum & Kriminal
Lapas/Rutan/LPKA/LPP



MATAKEPRI.COM, BATAM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan Pemasyarakan (WBP) yang dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Batam yang juga kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Batam, Novriadi B, bersama Kasi Binadik, Ka. KPLP dan Kasubsi Bimkemaswat, Senin (19/9/2022Novr

Novriadi menjelaskan, secara umum tentang UU Nomor 22 Tentang Pemasyarakatan kepada WBP, Undang - Undang tentang Pemasyarakatan tersebut mengatur terkait hak dan kewajiban WBP serta program pembinaan WBP pada Lapas dan Rutan di Indonesia.


Dalam arahannya, Novriadi menyampaikan kepada warga binaan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan telah berlaku dan menggantikan Undang-Undang yang lama yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995.


Novriadi juga menyampaikan walaupun Undang-Undang yang baru ini memberikan kemudahan bagi WBP, tetapi harus diingat juga dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan subtantif. (*)



Share on Social Media