Batam

Kepala Rutan Batam Hadiri Penandatanganan PKS dengan Polda Kepri

Juliadi | Kamis 28 Aug 2025 19:32 WIB | 869

Lapas/Rutan/LPKA/LPP


Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Kamis (28/8/2025). Foto : Humas Rutan Batam


Matakepri.com, Batam -- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Kanwil Ditjenpas Kepri) dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kamis (28/8/2025).


Perjanjian kerja sama ini berkaitan dengan bantuan pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Kepulauan Riau, sebagai tindak lanjut dari akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Arahan Direktur Jendral Pemasyarakatan sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rupatama Polda Kepri tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau, Kapolda Kepri beserta wakil, jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kepri, serta pejabat Polda Kepri. 


Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dukungan dan kolaborasi antara Pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di bidang pengamanan.


"Dengan adanya kerja sama ini, kami semakin percaya diri dalam memastikan kondisi Rutan tetap aman dan kondusif, karena ada dukungan langsung dari aparat Kepolisian," ungkapnya. 


Melalui perjanjian ini, diharapkan terwujud koordinasi yang lebih erat, sinergi yang lebih solid, serta kesiapsiagaan bersama dalam mencegah dan menangani potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas maupun Rutan di wilayah Kepulauan Riau. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media