Batam
Juliadi | Sabtu 30 Aug 2025 00:03 WIB | 817
Kakanwil Ditjenpas Kepri dan Kapolda Kepri, Kamis (28/8/2025). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Faizal Gerhani Putra, menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi di bidang pembinaan, pengawasan, serta pengamanan di lingkungan pemasyarakatan wilayah Kepulauan Riau.
Acara penandatanganan berlangsung secara resmi dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau, Aris Munandar, beserta jajaran pejabat struktural dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kepulauan Riau. Dari jajaran Kepolisian, hadir Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin didampingi Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo.
PKS ini mencakup sejumlah aspek strategis, meliputi koordinasi pengamanan, pertukaran data dan informasi, serta penanganan gangguan keamanan dan ketertiban yang melibatkan warga binaan, termasuk perkara dengan keterkaitan tindak pidana lintas batas.
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui penandatanganan perjanjian ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih solid antara jajaran Pemasyarakatan dan Kepolisian dalam mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan profesional di wilayah Kepulauan Riau.