Batam

Dibakar Api Cemburu, Pria di Batu Aji Nekat Bacok Pesaing Cinta

Juliadi | Sabtu 27 Sep 2025 18:46 WIB | 1233

Hukum & Kriminal


MTD (28), terduga pelaku penganiayaan keji, Jumat (26/9/2025). Foto : Polsek Batu Aji


Matakepri.com, Batam -- Aksi beringas yang dipicu oleh api cemburu kembali mengoyak ketenangan Batam. Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil meringkus seorang pria berinisial MTD (28), terduga pelaku penganiayaan keji yang mengakibatkan seorang pemuda, AA, dilarikan ke rumah sakit dengan luka bacok di tangan. Insiden berdarah ini terjadi di jalan raya Marina City, Kelurahan Tanjung Uncang, Batu Aji, pada dini hari Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.


Kejadian ini terkuak setelah adik korban, SA, menerima kabar mengejutkan dari pacar AA, inisial A, pada pukul 04.00 WIB memberitahu bahwa AA sudah berada di RSUD dengan luka bacok yang disebut dilakukan oleh orang tak dikenal. SA dan orang tuanya yang langsung bergegas ke RSUD mendapati kenyataan pahit: AA memang terbaring dengan luka sobek serius di tangan kanan. Tak terima, SA segera melaporkan aksi brutal ini ke Polsek Batu Aji.
Gerak Cepat Polisi, Pelaku Tertangkap di Marina City


Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, informasi keberadaan terduga pelaku berhasil dideteksi.


MTD, pria yang dibakar cemburu, akhirnya dicokok saat berada di sekitar wilayah Marina City. Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi turut menyita barang bukti berupa sarung parang yang ditemukan di lokasi kejadian.


Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap motif di balik aksi sadis ini: perselisihan karena cemburu.


"Dari pemeriksaan awal, diketahui perselisihan terjadi karena korban merasa cemburu dengan pelaku yang bertemu dengan pacar korban," ungkap AKP Bimo, melalui keterangannya, Sabtu (27/9/2025). 


Atas perbuatannya, MTD dijerat dengan Pasal 351 K.U.H.Pidana tentang Penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.


AKP mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. 


"Hindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum," pungkasnya. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media