Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 04 Jun 2026 19:07 WIB | 70
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (foto: Humas Polda Kepri)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, petugas berhasil menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti mencapai ratusan gram sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID (42).
"Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto, sebuah bungkus bekas kuaci, serta satu unit telepon genggam," ujar Nona dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026) sore.
Dari hasil pemeriksaan awal, ID mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria lain berinisial SA. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga akhirnya satu jam kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap SA (33) di kawasan yang sama.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan total berat 174,44 gram netto. Selain itu, turut diamankan sebuah tas sandang, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.
Berdasarkan hasil interogasi, SA mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran aparat. Ia mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dan dijanjikan upah sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.
Penyidik juga menemukan bahwa sebagian sabu tersebut telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan. Temuan ini menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Batam.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menekan peredaran narkotika di Kepulauan Riau.(Egi)
Redaktur: ZB