Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Buntuti dan Pepet Korban, Komplotan Jambret di Batam Ditangkap

Egi | Jumat 17 Jul 2026 22:31 WIB | 30

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Nongsa perlihatkan BB sepeda motor pelaku Jambret (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret yang meresahkan masyarakat di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan masyarakat terkait aksi jambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa dengan modus serupa, yakni membuntuti korban, memepet kendaraan di lokasi yang sepi, lalu merampas barang berharga milik korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Kasus pertama terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar. Korban berinisial NNS (22) yang baru pulang bekerja mengaku telah dibuntuti sejak dari kawasan Hanggar Bandara," kata Debby pada Jum'at (17/7/2026) siang.

Saat melintas di sekitar Bundaran Bandara, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam mendekati korban.

"Pelaku yang dibonceng kemudian merampas tas korban dan langsung kabur ke arah Punggur. Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak para pelaku," bebernya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta yang terdiri dari telepon genggam, dompet, serta barang berharga lainnya yang berada di dalam tas.

"Berbekal keterangan korban, ciri-ciri pelaku, serta informasi masyarakat, tim gabungan kepolisian berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Kavling Mawar, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk. Kedua pelaku diketahui berinisial JY (25) sebagai pengendara motor dan IA (24) yang berperan sebagai eksekutor," ungkapnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX yang digunakan saat beraksi, sebuah tas sandang hitam, iPhone 11 warna ungu, dompet milik korban, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

"Korban berinisial A (18) saat itu tengah berboncengan dengan ibunya menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, mereka dipepet oleh dua pria yang mengendarai Honda Verza berwarna biru," jelas Debby.

Salah seorang pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap tersangka AS (36), seorang residivis, di kawasan Bengkong Telaga Indah.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Verza warna biru yang digunakan saat beraksi, dua buah helm, serta tas milik korban. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial I yang diduga berperan sebagai eksekutor masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa lainnya, sekaligus memburu satu tersangka yang masih melarikan diri.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media