Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Jumat 10 Apr 2026 13:02 WIB | 591
Para terangka begal di Pantai Cipta Land. (Foto : Humas Polsek Sekupang)
Matakepri.co.id, Batam -- Nyali dua pemuda berinisial VMR (21) dan GFA (20) menciut saat Tim Reskrim Polsek Sekupang menyergap mereka di persembunyiannya, Kamis (9/4/2026) malam. Keduanya tak berkutik setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua remaja di kawasan wisata Pantai Cipta Land, Kelurahan Tiban Indah, Kota Batam.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, aksi nekat ini bermula pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, dua remaja berinisial MFP (16) dan MLTS (16), awalnya berniat menikmati suasana sore di Pantai Cipta Land. Namun, ketenangan mereka terusik saat didatangi oleh kedua pelaku.
"Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengancam korban menggunakan sejata tajam jenis pisau," ungkapnya, saat dikonfirmasi di Mapolsek Sekupang, Jumat (10/4/2026).
lanjut katanya, di bawah intimidasi, korban yang ketakutan terpaksa menyerahkan satu unit Handphone Samsung A22 5G warna ungu dan uang tunai sebesar Rp50.000.
"Setelah mendapatkan hasil jarahan, kedua pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi," ucapnya.
Mendapat laporan dari korban, unit Reskrim untuk turun ke lapangan melakukan olah TKP dan memburu pelaku.
"Kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi di lapangan, keberadaan pelaku terdeteksi di sekitar Kavling Flamboyan, Kecamatan Sagulung," ujar Kompol Hippal.
Hanya berselang kurang dari empat jam sejak laporan diterima, sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menciduk kedua pelaku. Dalam interogasi singkat, VMR dan GFA mengakui seluruh perbuatannya.
Selain mengamankan para pelaku, Polsek Sekupang juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun hasil kejahatan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (BP 3038 UE), satu bilah pisau (alat pengancam), satu unit HP Samsung A22 5G milik korban dan dua buah helm, jaket, dan kaos yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Kini, kedua pemuda tersebut harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayahnya.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Sekupang," tegasnya. (Adi)
Redaktur : ZB