Batam, Hukum & Kriminal

Fakta Kelam Penyiksaan Brutal Calon LC Terungkap di Pengadilan

Juliadi | Senin 27 Apr 2026 19:04 WIB | 634

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Terdakwa Wilson Lukman alias Koko saat digiring dari mobil tahanan. (Foto : Adi)


Matakepri.co.id, Batam --  Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio membacakan detail kekejaman yang menimpa Dwi Putri Aprilian Dini. 


Dalam sidang perdana yang digelar Senin (27/4/2026), terungkap bahwa kematian korban bukanlah kecelakaan biasa, melainkan buntut dari penyiksaan sistematis yang berlangsung selama lima hari penuh neraka.


Empat sosok yang seharusnya menjadi atasan korban, Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas tuduhan pembunuhan berencana.


Niat tulus Dwi Putri untuk mencari nafkah sebagai Ladies Companion (LC) pada 23 November 2025 justru menjadi langkah terakhir dalam hidupnya. Alih-alih mendapatkan pelatihan kerja, korban justru dijebak dalam sebuah "ritual" penyambutan yang mewajibkan seluruh penghuni mess mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran penuh.


Fakta mengejutkan muncul ketika Gustirio menyebut adanya skenario jahat berupa rekaman video rekayasa. 


Dalam video tersebut, korban dikondisikan seolah-olah menyerang salah satu terdakwa.


"Rekaman video tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh salah satu terdakwa untuk menciptakan alasan agar bisa menganiaya korban," tegasnya.


Terpancing oleh skenario yang mereka buat sendiri, lanjutnya, para terdakwa mulai melakukan serangkaian tindakan brutal. 


Dijelaskannya, terdakwa Wilson Lukman disebut sebagai pihak yang pertama kali menyulut kekerasan fisik yang ekstrem, pertama kepala korban dibenturkan ke dinding berulang kali hingga mengalami kerusakan serius. Kedua, korban disekap agar tidak melarikan diri, tangan korban diborgol di tangga besi mess. Mulutnya ditutup rapat dengan lakban hitam untuk meredam teriakan minta tolong.


"Dan ketiga, dalam kondisi terborgol dan tak berdaya, wajah dan lubang hidung korban disemprot air secara terus-menerus, sebuah metode penyiksaan yang membuat korban kesulitan bernapas," jelasnya.


Kekejaman para terdakwa mencapai titik nadir ketika mereka dengan sengaja menyalakan musik dengan volume tinggi. Hal ini dilakukan bukan untuk berpesta, melainkan sebagai kamuflase suara agar jeritan kesakitan Dwi Putri tidak terdengar oleh warga di kawasan Jodoh Permai.


Selama berhari-hari, kata dia lagi, tubuh korban menjadi sasaran empuk tangan kosong, sapu lidi, hingga potongan kayu. Meski para terdakwa sempat memberikan salep seolah-olah peduli, namun penganiayaan tidak pernah berhenti hingga korban benar-benar lemas dan kehilangan respons pada 27 November 2025.


"Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, keempat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan Primair. Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana secara bersama-sama) dan dakwaan Subsidair. Pasal terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian," tegasnya.


"Dengan penerapan KUHP baru ini, para terdakwa terancam hukuman maksimal yang sangat berat," pungkasnya.


Sidang dijadwalkan kembali bergulir pekan depan untuk mendengarkan kesaksian dari para penghuni mess lainnya yang menyaksikan kejadian memilukan tersebut. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media