Batam, Hukum & Kriminal

Terungkap Detik-Detik Brutal Pengeroyokan Rizki Fadli di PN Batam

Juliadi | Rabu 29 Apr 2026 18:47 WIB | 421

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Terdakwa usai persidangan. (Foto : Adi)


Matakepri.co.id, Batam --   Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak hening saat terdakwa Sanas membeberkan kronologi kelam malam berdarah yang merenggut nyawa Rizki Fadli. 


Dalam persidangan yang digelar Selasa (28/4/2026), terungkap bahwa motif di balik aksi keji tersebut adalah tuduhan tak mendasar terhadap korban.


Salah satu terdakwa, Sanas mengungkapkan, sebelum nyawanya Rizki dihabisi, Rizki sempat mendatangi para pelaku untuk membicarakan sesuatu. Namun, suasana berubah mencekam saat salah satu pelaku yang kini masih buron, Nasar, menuduh Rizki sebagai informan polisi.


Menurutnya, Nasar menjadi orang pertama yang melayangkan pukulan. Dalam kondisi terdesak dan bingung, korban sempat melontarkan kalimat terakhir yang menyayat hati.


"Kenapa kamu mau makan aku, bang," tanya Rizki lirih, sebagaimana ditirukan Sanas di hadapan Majelis Hakim.


Aksi kekerasan tersebut tidak berhenti pada tangan kosong, lanjut katanya, para pelaku menggunakan benda tumpul, termasuk tongkat bisbol, untuk menghajar korban. Terdakwa lain, Rozak, mengklaim sempat menahan penggunaan senjata tajam agar keributan tidak semakin meluas, meski nyatanya nyawa korban tetap tak tertolong.


Ia juga menjelaskan, saat korban sudah dalam kondisi lemas tak berdaya di lokasi lainnya, terdakwa Anggi justru kembali melayangkan pukulan. Ironisnya, korban sempat meminta minum di tengah sisa tenaganya sebelum akhirnya kembali dianiaya tanpa ampun.


Akibatnya, korban mengalami, patah tulang di beberapa bagian tubuh, pembengkakan otak yang sangat parah dan pendarahan hebat di area kepala.


Setelah berjuang melawan masa kritis selama enam hari di rumah sakit, Rizki Fadli dinyatakan meninggal dunia pada 1 Oktober 2025.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ketiga terdakwa Rozak, Anggidan Sanas, dengan Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 20 23 (KUHP Baru) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.


Redaktur : ZB



Share on Social Media