Batam

Komisi III DPRD Batam Panggil Paksa PT Laguna Propertindo

Juliadi | Sabtu 09 May 2026 14:55 WIB | 255

DPRD Batam


Wakil Ketua Komisi III, H. Arlon Veristo. (foto : Adi)


Matakepri.co.id, Batam --  Komisi III DPRD Kota Batam memanggil manajemen PT Laguna Propertindo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.


Wakil Ketua Komisi III, Arlon Veristo memberikan teguran keras. Ia menegaskan bahwa pembangunan di Batam tidak boleh menjadi "cek kosong" yang mengabaikan nasib masyarakat sekitar.


“Selain perizinan, dalam kegiatan cut and fill ada ketentuan teknis yang harus dipenuhi. Pengembang wajib memperhatikan dampak bagi warga sekitar. Jangan hanya kejar target pengerjaan, tapi aturan main diabaikan,” tegasnya.


Langkah cepat DPRD ini diambil setelah munculnya gelombang aspirasi warga yang merasa terganggu oleh dampak lingkungan, seperti polusi debu, potensi banjir, hingga kerusakan infrastruktur pemukiman akibat pengerukan lahan.


Ia juga memberikan sinyal kuat bahwa mereka tidak akan segan menghentikan aktivitas pengerjaan jika ditemukan pelanggaran fatal yang merugikan publik. 


Ia meminta pihak PT Laguna Propertindo masih untuk melengkapi berkas teknis dan melakukan perbaikan prosedur di lapangan sesuai instruksi Komisi III. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media