Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Selasa 19 May 2026 15:16 WIB | 348
Agenda mendengarkan saksi. (Foto: Adi)
Matakepri.co.id, Batam - Tabir gelap di balik kematian tragis Dwi Putri Apriliani mulai terkuak. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (18/5/2026), dua saksi kunci membeberkan fakta mengerikan tentang penyiksaan brutal yang berlangsung berhari-hari di sebuah rumah mess ladies companion (LC), kawasan Perumahan Jodoh Permai, Sungai Jodoh, Batam.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri bersama Hakim Anggota Menik dan Tri ini menghadirkan kesaksian yang membuat seisi ruang sidang terhenyak senyap.
Berdasarkan kesaksian para penghuni rumah, petaka ini disinyalir bermula dari masalah kontrak kerja. Korban dipermasalahkan oleh pihak manajemen karena berniat keluar sebelum menyelesaikan masa kerja tiga bulan, sehingga dikenakan denda penalti sebesar Rp6 juta.
Namun, urusan administrasi tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan yang di luar batas kemanusiaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio mendakwa empat orang yang bertanggung jawab dalam lingkaran maut ini dengan pasal pembunuhan berencana:
1. Wilson Lukman alias Koko (Pemilik agensi tempat korban melamar pada 23 November 2025).
2. Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.
3. Salmiati alias Papi Charles.
4. Putri Eangelina alias Papi Tama.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.
Saksi pertama, Sepriani Manik, yang sudah tinggal di mess tersebut sejak 2022, mengaku suasana berubah mencekam sejak korban datang. Keributan hampir selalu terdengar dari lantai bawah.
Fakta paling mencengangkan yang diungkap Sepriani adalah adanya ritual mistis menggunakan bunga di dalam rumah yang dipercaya untuk "melancarkan rezeki". Di rumah itu, terdapat sebuah ruangan khusus yang dijuluki penghuni sebagai "kamar ritual".
"Saya pernah lihat korban dilakban," ujar Sepriani.
Dalam dakwaannya, Jaksa Gustirio membenarkan hal tersebut. Korban sempat diborgol dan mulutnya dilakban agar tidak berteriak saat disiksa menggunakan tangan kosong, sapu lidi, hingga potongan kayu. Tragisnya, para peserta ritual diduga diharuskan meminum minuman keras hingga berada dalam kondisi setengah sadar saat aksi berlangsung.
Saksi kedua, Vita Aprilia alias Ensi, menggambarkan bagaimana kondisi fisik Dwi Putri yang terus merosot drastis sebelum mengembuskan napas terakhir:
1. Rabu : Tubuh korban penuh lebam dan bengkak. Sudah sangat lemah dan tidak mampu bergerak sendiri. Korban sempat menangis meminta dipulangkan ke rumah keluarganya di Batuaji, namun tidak ada yang berani membawa keluar karena ketakutan.
2. Kamis Sore : Kondisi memburuk, korban hanya dirawat seadanya (diolesi minyak dan ditempel daun sirih pada luka lebam) lalu dipasangi tabung oksigen.
3. Jumat Subuh : Tubuh korban mulai membiru. Saksi Sepriani melihat korban terbaring di dalam "kamar ritual" dengan mata, telinga, mulut, dan hidung sudah ditutupi kapas.
"Semua sebenarnya sudah merasa korban kemungkinan besar meninggal dunia," katanya.
Tak lama setelah kondisi terakhir pada Jumat subuh tersebut, seorang bidan didatangkan ke mess dan secara resmi menyatakan bahwa Dwi Putri Apriliani telah meninggal dunia. Pada malam harinya, jasad korban dilarikan ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi oleh beberapa penghuni, termasuk terdakwa Mami dan Putri. (Adi)
Redaktur : ZB