Batam, News

Kasus Pengeroyokan Mimi & Coco Homestay: Muncul Dugaan Permintaan Damai Rp300 Juta

Riki | Senin 27 Jul 2026 13:25 WIB | 63

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Indra Raharja, kuasa hukum Marlina selaku pemilik Mimi & Coco Homestay. (Foto: iNews.id)


Matakepri.co.id, Batam - Polemik dugaan pengeroyokan yang melibatkan manajemen Mimi & Coco Homestay di kawasan Bengkong, Batam, terus bergulir. Kali ini, kuasa hukum pemilik homestay, Indra Raharja, mengungkap adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp300 juta sebelum perkara tersebut berlanjut ke proses hukum.


Pernyataan itu disampaikan Indra dalam konferensi pers sebagai tanggapan atas berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kasus tersebut.


Menurut Indra, sebelum laporan pidana diproses, kedua belah pihak sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui pertemuan yang difasilitasi kuasa hukum pihak pelapor.


"Kuasa hukum pertama menyampaikan adanya permintaan uang damai sebesar Rp300 juta. Pertemuan itu berlangsung di Ruko Greenland dan dihadiri klien kami serta penasihat hukum dari pihak berinisial YSK," ujar Indra.


Ia mengatakan nominal tersebut kemudian turun menjadi Rp100 juta dalam proses negosiasi. Namun, pembicaraan tidak pernah mencapai kesepakatan karena dinilai memberatkan pihak manajemen homestay.


"Nilainya sempat turun menjadi Rp100 juta, tetapi klien kami tetap merasa keberatan sehingga tidak ada kesepakatan damai," katanya.


Indra menilai keberatan itu muncul karena pihaknya menganggap salah seorang karyawan homestay, Andika, juga merupakan korban penganiayaan yang mengalami luka robek di telinga sehingga posisinya turut perlu dipertimbangkan.


Dalam kesempatan yang sama, pemilik Mimi & Coco Homestay, Marlina alias Bumelina, didampingi tim kuasa hukumnya, memaparkan kronologi versi mereka untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


Menurut Indra, insiden tersebut sebenarnya terdiri atas dua peristiwa pidana yang berbeda, meski terjadi di lokasi yang sama.


Peristiwa pertama, kata dia, merupakan dugaan penganiayaan terhadap karyawan homestay oleh seorang tamu berinisial YSK. Sementara peristiwa kedua adalah dugaan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah karyawan homestay terhadap YSK.


Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (29/5/2026), ketika YSK bersama rekan-rekannya menginap di kamar nomor 7 lantai dua Mimi & Coco Homestay.


Menjelang tengah malam, penghuni kamar tersebut beberapa kali ditegur karena memutar musik dengan volume keras yang dinilai mengganggu tamu lainnya.


"Ditegur baik-baik agar mengecilkan volume musik. Sempat dikecilkan, kemudian keras lagi, ditegur lagi hingga sekitar pukul 00.30 WIB YSK mendatangi petugas housekeeping," ujar Indra.


Menurutnya, setelah itu terjadi cekcok yang berujung dugaan penganiayaan terhadap Andika hingga mengalami luka robek di telinga. Marlina yang berusaha melerai juga disebut turut menjadi korban pemukulan.


Indra mengatakan sejumlah karyawan homestay yang baru pulang bekerja kemudian melihat rekannya dalam kondisi terluka dan berdarah. Situasi disebut semakin memanas setelah YSK diduga menantang para karyawan.


"Menurut keterangan klien kami, YSK justru menantang. Kondisi itu memicu emosi para karyawan hingga akhirnya terjadi pengeroyokan sebagaimana terlihat dalam video yang beredar," ujarnya.


Video tersebut belakangan viral di media sosial dan menjadi salah satu bukti dalam proses penyidikan yang kini ditangani Polresta Barelang.


Pihak homestay juga mengklaim kedua belah pihak sempat menyelesaikan persoalan secara musyawarah pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.


Dalam pertemuan tersebut, kata Indra, masing-masing pihak saling meminta maaf. Marlina juga mengaku meminta agar rekaman video kejadian tidak disebarluaskan ke media sosial agar persoalan dianggap selesai.


Namun beberapa hari kemudian, YSK tetap membuat laporan resmi ke Polresta Barelang terkait dugaan pengeroyokan. Laporan itu berujung pada penetapan enam orang karyawan homestay sebagai tersangka.


Marlina juga mengaku sempat mendatangi rumah keluarga YSK di kawasan Sagulung pada 3 Juni 2026 dengan tujuan membuka kembali komunikasi dan mencari penyelesaian damai.


Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak berjalan sesuai harapan.


"Saya datang dengan niat baik ke rumah orang tuanya. Tetapi pintu langsung ditutup, saya dimaki-maki dan merasa mendapat intimidasi," kata Marlina.


Menanggapi laporan terbaru yang dilayangkan pihak pelapor terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penghapusan video, Indra menegaskan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.


Meski demikian, ia menyatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila seluruh pihak memiliki iktikad baik.


"Klien kami sebenarnya tidak ingin persoalan ini terus berlarut. Harapannya semua pihak bisa saling menyadari, meminta maaf, dan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik," ujar Indra. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media