, Batam

Wah.. Pemilik Sabu 12 Gram Ngaku Jurnalis

| Selasa 29 Nov 2016 01:36 WIB | 2059




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Dedi Iskandar Bin Sumarlan, pemilik 12 gram sabu mengaku berprofesi sebagai jurnalis. Hal ini diketahui ketika Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap menanyakan kepada terdakwa.

"Saudara terdakwa pekerjaan adalah jurnalis Radar," ucap Syahrial kepada terdakwa Dedi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/11/2016).

Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Sitinjak ditangkap pada 10 agustus 2016 di rumah terdakwa di Perumahan Komplek Harmoni Blok H No. 07 Bengkong Jaya Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) paket/bungkus narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dari dalam tas sandang warna hitam yang berada dibalik pintu kamar terdakwa. Lalu, 2 (dua) paket/bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan didalam kotak rokok merk Dunhill warna putih dari bawah tempat tidur kamar terdakwa.  Dan terdakwa pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri. Untuk kepentingan penyidikan, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkorba Polresta Barelang.

Oleh JPU, terdakwa Dedi dijerat dengan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (prihatna)



Share on Social Media