, Batam

Hobi Judi, Terancam 6 Bulan Jalani Kurungan

| Selasa 29 Nov 2016 01:57 WIB | 2070




MATAKEPRI.COM, Batam - Malang dan menjadi pelajaran bagi Abdul Rani cs. Akibat hobi bermain judi, akhirnya harus merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/11/2016).

Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan tersebut, Abdul Rani cs di tuntut oleh Samsul Sitinjak JPU dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara.

Usai dibacakan tuntutan oleh JPU, masing - masing di berikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya secara lisan.

"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Apalagi saya sudah tua dan memiliki tanggungan istri dan anak," ucap salah seorang terdakwa yang rambutnya telah memutih. (prihatna)



Share on Social Media