, Batam

Agus Ruslianto Jabat Wakil Ketua PN Batam, Akan Realisasikan Keterbukaan Informasi

| Senin 05 Dec 2016 01:08 WIB | 2702




MATAKEPRI.COM, Batam - Selama 6 bulan jabatan wakil Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) Batam kosong setelah ditinggalkan Wahyu Prasetio SH. Dan saat ini, Senin ( 5/12/2016) jabatan tersebut di diisi oleh DR. Agus Rusdianto SH.MH .

Pelantikan dan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan oleh Ketua PN Batam, Harris Edward Sinaga SH. MH di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, yang dihadiri seluruh hakim, panitera dan pegawai.

DR. Agus Rusdianto memulai karir hakimnya dari tahun 1992 sebagai calon hakim. Kemudian, tahun 1996 diangkat sebagai hakim di PN Takalan Sulawesi Selatan. Lalu pada tahun 2000, ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bangkalan Madura.

Tidak sampai disitu, ditengah konflik Maluku yang masih memanas saat itu, Agus harus menerima tugas di PN Ambon. Memang pada saat itu paska perdamaian disana, mau tidak mau tugas itu harus dijalankan dengan baik.
Dan inilah menjadi tantangan yang berat, dimana saya harus benar benar profesional dan berusaha hati hati dalam setiap perkara. Namun masyarakat disana sangat percaya pada PN karena perdamaian sudah disepakati. Kata DR.Agus Rusdianto SH.MH pada Wartakepri di ruangannya di PN Batam.

Kemudian, selama tahun 2005-2008 mengabdi di Ambon hingga 1 tahun diangkat sebagai wakil Ketua PN. Dan tahun 2009 -2011, ditempat yang sama diangkat kembali menjadi Ketua Pengadilan.

"Selama tugas di Pengadilan Maluku menjadi memory yang berkesan dalam hidup. Disana saya harus benar benar berpikir keras, tapi hati yang sabar. Karena tugas yang saya jalani menyangkut Negara, salah melangkah fatal akibatnya," ungkap Agus.

Entah ini ada imbalan dari perjuangan, tahun 2011 diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Jawa Tengah. Dan kurang lebih 2, 6 tahun, tugas tersebut dijalani.  Kemudian, kembali di pidahkan tahun 2013-2014 dan menjabat wakil ketua PN Mamuju. Ditengah perjuangan dan perjalanan karir ini, banyak hal yang dilalui hingga harus meninggalkan keluarga dan anak anak.

Lalu, tahun 2014 dipindahkan ke Pengadilan Negeri Madiun sebagai wakil ketua. Hasil perjuangan pun kembali datang, tahun 2015-2016 ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri kelas 1B Madiun, hingga pindah ke Kota Batam sebagai wakil ketua PN Batam kelas 1A. Kata DR. Agus Rusdianto SH.MH.

Lanjut Agus, selama 24 tahun sebagai hakim dengan golongan pangkat 4B. Namun pada April 2017 nanti, golongan pangkat akan menjadi 4C.  Kepercayaan masyarat terhadap penegak hukum khususnya pengadilan masih baik. Hal ini dapat saya sampaikan setelah melakukan survei pada masyarakat.

Untuk saat ini, setelah resmi menjabat wakil Ketua PN Batam akan berusaha meningkatkan kekurangan dalam penanganan perkara maupun keterbukaan informasi. Kedepan, target pertama memberikan pelayanan bagi masyarakat. Hal ini dapat kita ukur dengan presentase melalui survei. Disamping memperbaiki menejemen yang sudah berjalan. Terang Agus. (prihatna)



Share on Social Media