News
| Selasa 03 Jan 2017 22:08 WIB | 2627
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Ketua
DPR Setya Novanto kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket
KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode
2011-2012.
"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/1/2016).
Pemanggilan tersebut adalah yang kedua kalinya setelah pemanggilan pada
13 Desember 2016. Saat pemanggilan pertama Setnov mengaku memberikan
klarifikasi terkait sejumlah hal mengenai proyek e-KTP.
"Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa
memberikan penjelasan berklarifikasi secara keseluruhan," kata Setnov
pada 13 Desember 2016.
Pada 2011-2012 saat proyek e-KTP berlangsung, Setya Novanto menjabat
Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di
DPR. Saat ini Setnov adalah Ketua Umum Partai Golkar.
Ia pun membantah adanya uang yang diberikan kepada anggota Komisi II DPR selaku mitra Kemendagri dalam proyek e-KTP tersebut.
Selain Setnov, KPK pada hari ini juga memanggil Direktur PT. Gajendra
Adhi Sakti Azmin Aulia, wiraswasta Afdal Noverman, auditor Madya Badang
Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha Siregar.