Batam

Miliki Senpi Tanpa Izin, Kompol Asido Dituntut 1 Tahun Penjara

| Kamis 05 Jan 2017 05:30 WIB | 2370



Gedung PN Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun kurungan terhadap Kompol Asido Siagian, terdakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana bersama sama menyimpan, menyembunyikan senjata api dan amunisi sebagaimana diatur dan diancam pasal 1 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951," ucap JPU membacakan tuntutannya.

Atas tindak pidana tersebut, kata JPU, menuntut terdakwa denganĀ  menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, dikurangi selama dalam masa penahanan sementara. Lalu untuk memerintahkan terdakwa agar di tahan di rumah tahanan negara.

Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa disidangkan dengan dakwaan atas kepemilikan senjata api, dimana pada saat itu Polda Kepri melakukan razia di Hotel Nagoya.

Kemudian juga di sebutkan beberapa kali dalam persidangan bahwa terdakwa saat di lakukan pemeriksaan urine di nyatakan positif Narkoba.(prihatna)



Share on Social Media