Batam, News

Kritisi Mutasi Pejabat, Mantan Wakil Gubernur Kepri:Ada Apa Sebenarnya Dibalik Mutasi Kedua Ini

| Minggu 08 Jan 2017 23:15 WIB | 1997



Soerya Respationo


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Mantan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo mengkritik mutasi pejabat eselon II Pemprov Kepri yang sejak pertengahan November 2016 sampai sekarang juga menjadi perhatian publik.

Dalam Catatan Awal Tahun 2017 yang ditulis Soerya, dan diterima Antara di Tanjungpinang, Minggu, Ketua DPW PDIP Kepri itu mengatakan, hak interpelasi kepada Gubernur Nurdin Basirun beberapa waktu lalu terkesan tinggal misteri.    

"Bahkan semua catatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Kepri terhadap beberapa peraturan perundang-perundangan yang berhubungan dengan pelaksanaan mutasi baru-baru waktu lalu yang seharusnya menjadi perhatian penting gubernur dalam melakukan mutasi berikutnya," ujarnya.

Dia menyayangkan peristiwa yang sama justru kembali terulang  pada mutasi kedua yang dilakukan Gubernur pada Selasa (3/1).

Menurut Soerya, beberapa hal yang menjadi pertanyaan yakni pada pelantikan tersebut ternyata tidak semua pejabat yang sudah ikut assesment eselon 2 dilantik, dengan alasan mereka harus ikut open bidding atau lelang jabatan karena perubahan organisasi pemerintahan daerah.

"Dan sudah diumumkan oleh Sekda bahwa ada 16 jabatan organisasi pemerintahan daerah yang baru yang akan dilelang (bidding), padahal ada 8 pejabat eselon 2 yang 'nonjob' meskipun sudah ikut assesment," katanya.

Soerya mengatakan hal yang semakin aneh terlihat saat sebagian pejabat eselon 2 dilantik pada organisasi pemerintahan daerah yang baru seperti Biro Umum, Biro Administrasi Layanan Pangadaan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas PP, PA, Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas PMD, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Dinas LH dan Kehutanan.    

Seharusnya, menurut dia kalau mau bersikap adil, jabatan eselon 2 tersebut juga dilelang karena SOTK-nya juga berubah.

"Ada apa sebenarnya dibalik mutasi kedua ini? Apakah alasan mencari orang-orang yang profesional yang akan duduk pada jabatan eselon 2 OPD baru tersebut melalui lelang jabatan yang selama ini dipidatokan Gubernur dan Sekda sekadar basa-basi, agar masyarakat melihat dan mendengar seakan-akan Gubernur serius melaksanakan mutasi berdasarkan UU ASN," katanya.

Padahal sesungguhnya, kata dia, Gubernur dan Sekda ingin mendudukkan "orang-orangnya",  khususnya ASN yang mutasi dari Kabupaten Karimun yang 7 November 2016 sudah menjabat sebagai sebagai pelaksana tugas di beberapa jabatan strategis di Pemprov Kepri.

"Terus bagaimana nasib ASN yang tidak mendapat jabatan, padahal ada yang berumur 58 tahun, artinya memasuki masa pensiun. Dan, bagaimana pula tindak lanjut dari interpelasi DPRD kemarin? Apakah hanya dianggap angin lalu oleh Gubernur?" ujarnya.

Pada era keterbukaan sekarang ini seharusnya ada transparansi kebijakan publik. DPRD Kepri yang dengan anggaran APBD berangkat dan berkonsultasi ke KASN, wajib menyampaikan laporan tentang hasil konsultasinya tersebut kepada publik, apakah mutasi yang lalu telah sesuai dan melanggar peraturan yang berlaku atau tidak.

"Harus disampaikan kepada publik secara gamblang. Kalau memang telah 'on the track dan on the rules, berarti selesai. Namun, info yang saya dapatkan di Jakarta, mutasi tersebut sarat dengan pelanggaran pelanggaran terhadap peraturan per-UU-an yang berlaku, sehingga 'tidak sah'. Konsekuensi logisnya DPRD berkewajiban untuk melakukan 'action' dan tindakan-tindakan berikutnya, apabila lembaga ini tidak mau dibilang lemah dalam melaksanakan fungsi pengawasannya," katanya.

Menurut dia, DPRD dapat dituntut secara hukum atas dugaan pembiaran dan kealpaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, karena DPRD dianggap andil didalam pelanggaran terhadap AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik).      

Soerya menegaskan semua pernyataannya itu disampaikan agar 2017  adalah tahun perubahan untuk menuju Provinsi Kepri yang lebih baik, sehingga tidak berhenti di tataran slogan-slogan dan pakta integritas, serta supaya satu antara kata dan perbuatan.

"Masyarakat menanti kerja jujur Pemprov Kepri, semoga open bidding yang dilaksanakan secara tergesa-gesa oleh BKD saat ini bukan hanya akal-akalan untuk mendudukkan konco konco ne atau sekadar memenuhi tuntutan UU ASN. Jangan sampai Provinsi Kepri ini berubah nama menjadi Provinsi Karimun atau Provinsi Kepri 'rasa' Karimun," ujarnya.(*/Ant)




Share on Social Media