Batam

BNI dan Mandiri Jadi Saksi Pencucian Uang, Saldo Rekening Cuma Segini

| Rabu 18 Jan 2017 15:13 WIB | 2420



Saksi dari BNI dan Mandiri memberikan keterangan terkait dugaan pencucian uang dengan terdakwa Frangky


MATAKEPRI.COM, Batam - Pihak Bank BNI dan Bank Mandiri menjadi saksi atas dugaan pencucian uang dengan terdakwa Frangky di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/1/2017).

Dugaan pencucian uang yang dilakukan terdakwa karena melakukan aktivitas ilegal dengan menjalankan perjudian online.

Saksi mengatakan rekening yang digunakan terdakwa untuk menjalankan judi online tersebut sudah diblokir. Dan pemblokiran rekening dilakukan karena adanya surat perintah dari penyidik kepolisian.

Saat dilakukan pemblokiran rekening tersebut, nilai saldo yang tersisa dari kedua rekening tersebut yakni Rp205.000 dan Rp66.000

Diakui saksi, menaruh curiga dengan banyaknya melakukan dalam sehari. Adapun dalam melakukan transaksi, terdakwa hanya menggunakan i-banking saja. (putri)



Share on Social Media