News
| Senin 06 Feb 2017 18:21 WIB | 2895
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memutuskan menahan adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) Andi Mallarangeng yaitu Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias
Choel Mallarangeng.
Menurut Choel, dia merasa lega karena pada
akhirnya KPK melakukan penahanan. sebab dia sudah sejak lama menunggu
keputusan tersebut. "Alhamdulillah proses sudah dimulai. Argo sudah
jalan," kata Choel di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Usai
dilakukan penahanan, Choel bersama tim pengacaranya nanti akan berupaya
mencari keadilan. Sebab, sejak lima tahun dia menjalani masalah ini dan
hingga kini belum juga mampu diselesaikan KPK.
Perlu diketahui,
21 Desember 2015 lalu penyidik KPK telah menetapkan status Choel sebagai
tersangka. Dia kuat dugaan terlibat kasus korupsi pembangunan sarana
dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional
(P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.
Atas perbuatannya, Choel
disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1
KUHP.