Batam

Bersama Warga Sipil, Oknum Polisi Ini Jalani Persidangan Kasus Pencurian

| Rabu 22 Feb 2017 19:51 WIB | 2410




MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan lanjutan terhadap oknum polisi yang melakukukan pencurian di mess Bintan di Asrama Polisi Polresta Barelang, Batam kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(22/2/2017).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Muhammad Basrul mengaku tindakan yang dilakukan tersebut awalnya bertujuan hanya untuk mengerjai para juniornya. Namun lama kelamaan hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan.

Dan selama menjalani aksinya tersebut terdakwa mengaku kepada Majelis Hakim Iman hal tersebut sudah dilakukannya sebanyak dua kali.Yakni pada 30 November dan 5 Desember2016 silam. 

Sebagaiamana diketahui, terdakwa melakukan kasi tersebut bersama seorang warga sipil berinisial Rn.

Seorang pria berinisial Rn, nekat mencuri di Asrama Polisi Baloi, belakang Polresta Barelang, pada Minggu (4/12/2016) malam.

Rn dipergoki oleh anggota Shabara Polresta Barelang, usai melakukan pencurian di sebuah kamar mess anggota polisi.

Ternyata, Rn bekerja tidak sendiri, diduga seorang oknum polisi berpangkat Brigadir, juga terlibat dalam pencurian yang terjadi di mess tersebut.

Saat ditangkap, Rn ini mengaku bekerja sama dengan dengan seorang anggota.

Setelah mendapat keterangan dari Rn, polisi pun Muhammad, yang diduga juga terlibat dalam pencurian barang elektronik di asrama.

Selanjutnya persidangan akan kembali digelar pada 1 Maret mendatang guna mendarkan pembacaan tuntutan. (*)



Share on Social Media