Batam

Jual Ponsel Kawan, Irfan Dituntut 1 Tahun Penjara

| Selasa 28 Feb 2017 18:59 WIB | 2160




MATAKEPRI.COM, Batam - Akibat perbuatannya mengambil barang orang yang bukan miliknya membuat terdakwa Irfan alias Skay dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Gina Putri dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/2/2017) pagi.

Ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim, terdakwa menerima tuntutan tersebut dan selanjutnya akan dilakukan pembacaan putusan pada Minggu mendatang. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pada Kamis (3/11/2017), terdakwa mendatangi rumah saksi yang juga korban di Kompleks Ruko Mini Cahaya Garden guna meminjam ponsel untuk menghubungi rekan wanitanya.

Bukannya langsung mengembalikannya, malahan terdakwa membawa ponsel tersebut ke tempatnya tingga dan menyuruh Beni Paulus(DPO) untuk menjualnya dengan harga Rp 600 ribu.

Akibat p-erbuatan tersebut, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp 3,7 juta. Perbuatan terdakwa ketahui telah melanggar pasal 372 KUHP. (*)



Share on Social Media