Batam

Penasehat Hukum Afuan Sebut Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan

| Selasa 28 Feb 2017 22:17 WIB | 2304




MATAKEPRI.COM, Batam - Kasus Reklamasi yang menjerat terdakwa Afuan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda Pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa di Ruang sidang utama, Selasa(28/2/2017).

Dalam pembacaan pledoi, PH terdakwa mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta persidangan.

 "Seharusnya tuntutan itu bebas, karena JPU tidak konsisten. Karena tidak ada di dalam fakta persidangan bahwa Afuan yang melakukan reklamasi sebelum izin keluar,"terangnya. 

Sebagaimana diketahui, tambahnya, dari saksi sub kontraktor bahwa yang memerintahkan sub kontraktor untuk melakukan reklamasi tersebut adalah Awang Herman.

Ia juga mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa dalam surat perjanjian Abob dengan Awang herman, yang melakukan pengurusan ijin adalah Awang Herman. Sehingga Awang Hermanlah yang menyuruh dilakukannya reklamsi meskipun Awang mengetahui izin belum selesai diurus.

Sementara Afuan hanya disuruh melakukan pengurusan dokumen izin lingkungan, setelah ada surat pemberhentian dari Bapedal. "Dan apa yang dilakukan Afuan adalah itikad baik untuk membantu Abob bukan untuk dipersalahkan ataupun dihukum,"tambahnya. 

Dan dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa yang meringankan terdakwa adalah tidak ada niat jahat terdakwa dalam membantu Abob mengurus izin lingkungan.

"Jadi, kalau tidak ada niat jahat maka maka tidak ada tuntutan hukuman dan harusnya dituntut bebas," Ungkapnya.

Terhadap  nota pembelaannya tersebut, ia meminta kepada Majelis Hakim untuk memeriksa secara cermat fakta-fakta persidangan, menerima nota pembelaan, menolak tuntutan hukum yang disampaikan JPU.

"Dan menjatuhkan putusan kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan," tutupnya.

Menanggapi pledoi PH terdakwa, JPU Martua yang digantikan oleh Rumondang menyatakan akan melakukan Repliknya secara tertulis dan meminta waktu seminggu kedepan.(*/utie)




Share on Social Media