Batam

Terdakwa 'Penyembunyi' Sabu di Bra Menangis di Pengadilan

| Kamis 02 Mar 2017 18:28 WIB | 2259




MATAKEPRI.COM, Batam - Mardalena Kurir sabu yang tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam terlihat menangis dipersidangannya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu(2/3/2017) siang.

Tangisannya semakin menjadi-jadi ketika Majelis Hakim Mangapul Manalu meminta keterangan terdakwa terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikannya di Bra. 

Mardalena mengungkapkan bahwa sabu tersebut telah dilakban olehnya lalu di letakan didalam bra kemudian ditambah miniset untuk mengelebuhi peugas. 

"Saya dikasih dari bos besar di Malaysia melalui adik kecil,"terangnya.

Setelah dibungkus rapi dengan masing-masing 3 bungkus di bagian kanan dan kiri dengan total 611 gram.

Sebelumnya, terdakwa diketahui telah beberapa kali menjadi kurir sabu-sabu. Dimana 2 kali diantaranya mengantar sabu-sabu melalui Pelabuhan Sekupang yang disembunyian di Speaker dengan berat 1 kilogram dan mendapatkan upah Rp 100 Juta.(*)



Share on Social Media