Batam

Miliki Sabu, Acan dan Paijal Divonis Lima Tahun Penjara

| Selasa 07 Mar 2017 22:33 WIB | 2011




MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang putusan Kho Hotjang alias Acan dan Paijal Pahri Harahap yang merupakan penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu akhirnya divonis 5tahun penjara

Sebelumnya, keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia dengan 6 tahun penjara denda Rp 1M Subsider 1 tahun, karena telah melanggar pasal 114 KUHP.

Dalam sidang putusan tersebut, keduabnya dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 M dan subsider 4bulan dan melanggar pasal 114 KUHP.

Adapun yang meringankan kedua terdakwa adalah, mereka sopan dalam persidangan dan tidak pernah di hukum sebelumnya.

"Adapun hal-hal yang meringgankan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba," kata Ketua Hakim Syahrial yang didampingi oleh Hakim Taufik dan Jasael dalam membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan Hakimm keduanya menerima.(*)




Share on Social Media