Batam

Dituntut 10 Bulan, Oknum Polisi Minta Keringanan Hukuman

| Rabu 08 Mar 2017 18:17 WIB | 2131




MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan pencurian yang dilakukan oleh oknum penegak huum di Mess Bintara Mapolresta Barelang kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/3/2017).

Dalam persidangan ini, kedua terdakwa atas nama Rionaldi dan MB (oknum polisi) menjalani tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 10 bulan, karena telah melanggar pasal 363 KUHP. 

Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku menyesal dan memohon agar diberi keringanan hukuman.

"Saya menyesal yang mulia dan tidak akan mengulangi lagi," kata Rionaldi 

Sementara, MB mengatakan masih memiliki anak dan istri serta meminta keringanan. "Saya tidak akan mengulanginya lagi," terangnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, persidangan dengan agenda pembacaan Vonis akan digelar pada Rabu mendatang.(*/Utie)



Share on Social Media