Batam

Tiga Tersangka Pembakaran Perumahan Glory Bengkong Menunggu Persidangan

| Rabu 08 Mar 2017 18:22 WIB | 2094



Kasi Pidana Umum (Pidum), Ahmad Fuady SH


MATAKEPRI.COM, Batam - Aparat Kepolisian dari Polresta Barelang telah menyerahkan tiga tersangka pembakaran perumahan Glory di Bengkong kepada Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(8/3/2017) pagi.

Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Marno, Mail dan Sumardianto.  Dan saat ini tengah menunggu jadwal persidangan Pengadilan Negeri Batam. 

"Tiga tersangka sudah tahap dua. Kami tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum), Ahmad Fuady SH saat ditemui diruangannya.

Ahmad juga mengatakan akibat perbuatannya, ketiga pelaku melanggar 187 jo 170 jo 214 KUHP.

Diketahu bahwa Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Barelang menunggu pelimpahan pada Pengadilan Negeri Batam.(*)



Share on Social Media