News

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Dahlan Iskan

| Selasa 14 Mar 2017 16:07 WIB | 2207




MATAKEPRI.COM, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Agung. Praperadilan ini terkait penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik Dahlan Iskan.

“Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima. Kemudian dalam pokok perkara, menolak praperadilan untuk seluruhnya. Membebani biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar hakim tunggal Made Sutrisna, di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.

Menurut Made, penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Dahlan Iskan sudah sesuai prosedur berdasarkan dua alat bukti permulaan. Bukti-bukti tersebut tertuang dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

“Dalam putusan kasasi itu memang sudah ada bukti 16 mobil dan keterangan saksi-saksi. Jadi bukti yang disebutkan dalam kasasi dipakai lagi oleh kejaksaan untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka,” terang dia.

Dalam kasus ini, Dahlan Iskan disangkakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Dasep Ahmadi. Dasep sendiri telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik ini.

“Intinya apa yang menjadi bukti dan peran masing-masing dari kasus ini sudah disebutkan dalam putusan kasasi itu. Sehingga menurut hakim praperadilan, penetapan tersangka oleh termohon sudah sah,” kata Made



Share on Social Media