Batam

Terdakwa Reklamasi Pulau Bokor Divonis 1 Tahun Penjara

| Kamis 16 Mar 2017 10:40 WIB | 1750



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis hakim di persidangan terdakwa Afuan, Komisaris PT PowerLand tekait Reklamasi Pulau Bokor akhirnya menjatuhi vonis untuk terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dimana vonis ini terbilang lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Martua yang menuntut terdakwa dengan humuman 1 tahun 6 bulan pada persidangan sebelumnya.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim Edward Haris Sinaga yang didampingi Endy dan Egi menyatakan Afuan secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU Martua.

Maka terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatan terdakwa, kemudian pembelaan PH ditolak karena tidak beralasan.ucap endi dalam persidangan.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa menyebabkan kerusakan lingkungan dan adapun yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

"Maka terdakwa dijatuhin hukuman selama 1 tahun denda 1 miliar subsidier 3 bulan," kata Hakim Edward Haris Sinaga.

Setelah mendengarkan putusan hakim, kedua belah pihak menerima yakni JPU martua dan Terdakwa Afuan menerima putusan tersebut.

"Kami terima yang mulia," ujar kedua belah pihak.(*)




Share on Social Media